unescoworldheritagesites.com

Melkias Pelaku Penyerangan Pos TNI Ramil Kisor Maybrat Divonis 20 Tahun Penjara - News

Melkias Pelaku Penyerangan Pos TNI Ramil Kisor Maybrat Divonis 20 Tahun Penjara (Istimewa)



Melkias Ky pelaku penyerangan  Pos Ramil TNI Kisor Maybrat Papua Barat Daya 2021 lalu mengakibatkan 4 anggota tewas divonis PN Sorong 20 tahun penjara.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K, melalui rilisnya mengacungkan jempol atas putusan PN Sorong tersebut.

Kapolres menyebut mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong. Karena  telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Melkias Ky.

Baca Juga: Kerja Keras BRI Tuai Kesuksesan

Melkias Ky  merupakan salah satu pelaku penyerang Pos Ramil Kisor Maybrat yang mengakibatkan 4 orang Anggota TNI Meninggal Dunia.

Putusan terhadap terdakwa Melkias Ky di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (03/02/2023).

“Kita apresiasi majelis hakim yang dalam sidang putusannya telah menyatakan terdakwa Melkias Ky bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan Vonis hukuman 20 tahun penjara” kata AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K

Baca Juga: Wujudkan Komitmen Panglima TNI Pangdam XVIII Kasuari - SKK Migas KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan

Dalam kasus ini terdakwa Melkias Ky adalah salah satu pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Pos Ramil Persiapan Kisor.

Penyerangan Pos Ramil Kisor itu   terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wit. Menyebabkan 4 anggota TNI  meninggal dan dua lainnya luka berat. ***

Baca Juga: Kilang Kasim Teken Perjanjian Kerja Sama Keamanan dengan Polda Papua Barat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat