: Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu mengimbau para pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan sebelum berangkat dan jangan lupa mengecek kembali barang bawaannya.
"Polisi siap melayani semua keluhan dan pengaduan dari masyarakat pengguna Jasa Bandara. Hal ini sesuai program Bapak Kapolda Metro Jaya, “ADA POLISI” , kami dari Polres Bandara akan berusaha menjadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama ,” kata Roberto, Rabu (15/2/2023).
Pernyataan Roberto terkait dengan keberhasilan anak buahnya menangkap tersangka SYS (24) dalam kasus pencurian di area Terminal 3 Keberangkatan Bandara.
Baca Juga: Selundupkan Sabu Lewat Sandal, Polres Bandara Bekuk Kurir AKAP
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka menyusul adanya laporan seorang penumpang yang merasa kehilangan telepon genggamnya di area Terminal 3 Bandara.
“Dari laporan tersebut, satuan Reskrim Polres Bandara kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara, Kompol Reza Fahlevi.
Reza menyatakan tersangka yang merupakan warga Indramayu ini sengaja datang ke Bandara Soekarno Hatta dengan berpenampilan layaknya penumpang untuk mengelabuhi pantauan pihak keamanan dan pantauan kamera pengintai CCTV.
“Dalam melaksanakan aksinya, tersangka datang ke Bandara Soekarno Hatta dengan membawa koper dan tas sambil mendorong troli layaknya penumpang lain. Kemudian ketika ada penumpang yang lengah, dia akan melakukan aksinya,” tutur Reza.
Dari tangan tersangka, polisi menyita kaos warna merah bermotif garis-garis Horizontal putih, celana panjang warna abu-abu, Kupluk berwarna abu-abu – hitam, Sweater Hoodie warna Hitam, sepasang kaos kaki berwarna hitam, sepasang Sandal merk Hush Puppies hitam – abu-abu, sebuah wasker berwarna hitam, sebuah tas jinjing bertuliskan American Tourister berwarna Abu-abu list oranye dan sebuah Koper berwarna hitam dalam kondisi Sobek.
“Akibat perbuatannya, SYS dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Kasat Reskrim.***