unescoworldheritagesites.com

Surya Darmadi: Saya Diperlakukan Tidak Adil, Sementara Masih 1.192 Perusahaan Sama Subtansi Persoalannya - News

Surya Darmadi dan kuasa hukumnya Juniver Girsang  (Istimewa )

 

: Jelang berakhirnya sidang perkara korupsi lahan sawit Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, terdakwa Surya Darmadi menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atau unek unek nya .

"Saya ingin sampaikan, bahwa saya didudukan menjadi Terdakwa bagaikan mimpi di siang bolong, hal yang tidak pernah saya bayangkan menimpa hidup saya. Sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola, khususnya perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia." demikian pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi mengawali pembacaan pledoi Kamis (16/2/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri beserta dua hakim anggota, kemudian Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejaksaan Agung Ruri dan Tim Kuasa Hukum terdakwa dipimpin oleh Juniver Girsang.

Baca Juga: Pembacaan Pledoi Duta Palma, Penuntut Umum Dinilai Menegakan Hukum Tapi Langgar UU Ciptaker

Pledoi Surya Darmadi berjudul "Mengapa Saya Diperlukan Tidak Adil dan Tidak Manusiawi, Sementara Persoalan yang Saya Hadapi sama Substansinya dengan 1.192 Perusahaan Lainnya?".

Lebih lanjut Surya Darmadi mempertanyakan, apa kesalahan yang dilakukan dalam kasus korupsi lahan sawit ini? Perusahaan yang dikelolanya tak pernah mendapat teguran dan dokumen yang dimilikinya tak pernah dinyatakan cacat atau dibatalkan.

"Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya, di mana salah saya? Karena kebun yang di perusahaan sudah saya kelola, sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran, apalagi surat dokumen yang saya miliki tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Kehutanan: Tidak Ada Permasalahan Hukum dalam kasus Duta Palma

Dia mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai mega koruptor pada Juli 2022. Dia mengklaim lima perusahaan yang dimilikinya sudah memiliki izin.

"Saya juga merasa kaget tiba-tiba diekspos media, sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenarnya, dikatakan saya megakoruptor, merugikan negara sebesar Rp 104 triliun, dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal, yaitu di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," tutur Surya Darmadi.

"Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal, pihak Kejaksaan dalam pemberitaan  menyampaikan kelima perusahaan tersebut dikatakan, kami mendapat keuntungan Rp 600 miliar per bulan, per tahun Rp 7,2 triliun. Dengan demikian, dalam satu hari Rp 24 miliar termasuk hari Minggu dan ditransfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU, sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan JPU padahal keuntungan laba perusahaan saya non-HGU, hanya Rp 210 miliar, sedangkan itu juga diungkap bahwa kelima perusahaan saya disebut tidak memiliki izin sama sekali, padahal kenyataannya lima perusahaan sudah saya peroleh perizinan yang lengkap, sah, dan tidak pernah dibatalkan, malah PT Kencana Amal Tani memiliki HGU tahun 1997, Bayu Bening Utama tahun 2007," lanjutnya.

Selanjutnya, pihak JPU diberi kesempatan menyampaikan jawaban atas pledoi dari Tim Kuasa Hukum Surya Darmadi dan Pledoi dari Surya Darmadi. JPU Ruri menyatakan jawaban terhadap pledoi yang disampaikan tetap tidak mengubah substansi dari tuntutan yang pernah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, pemilik PT Duta Palma Group dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). 

JPU meminta majelis hakim  menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi. “Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat