unescoworldheritagesites.com

Pembacaan Pledoi Duta Palma, Penuntut Umum Dinilai Menegakan Hukum Tapi Langgar UU Ciptaker - News

Suasana persidangan di PN Jakarta Pusat dalam tindak pidana korupsi dengan terdakwa Surya Darmadi (pemilik Duta Palma Group)  (Sadono )

: Sidang perkara korupsi Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023), kembali digelar dengan agenda pembacaan Pledoi dari pihak terdakwa Surya Darmadi

"Kami dari penasehat hukum mau membacakan pledoi dengan judul "Menegakkan Hukum dengan Melanggar Hukum, Penuntut Umum Mengabaikan Undang Undang Cipta Kerja", demikian ketua tim kuasa hukum Juniver Girsang mengawali pembacaan pledoi. Pledoi pun dibacakan secara bergantian oleh tim pengacara. 

Juniver Girsang pada intinya menilai kejaksaan telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Itu karenanya kliennya Surya Darmadi tidak dapat diproses hukum dan harus dibebaskan dari tuntutan pidana.

Baca Juga: Pakar Hukum Kehutanan: Tidak Ada Permasalahan Hukum dalam kasus Duta Palma

Jaksa Penuntut Umum menuntut Pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman menjalani sidang tuntutan atas perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Hakim Tunggal Nyatakan Sah Proses Hukum Penyitaan Aset Triliunan Rupiah Milik PT Duta Palma Group

Menurut dia, Surya Darmadi seharusnya tidak dapat diproses hukum, jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu 3 tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diberikan waktu 3 tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif, bukan tindakan pidana.

"Di dalam pledoi, fokus utama menyampaikan bahwa perkara ini tidak harus diproses. Dengan memasuki kawasan hutan kita (Surya Darmadi,-red) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia.

Juniver menjelaskan, Surya Darmadi sudah mengajukan permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan.

Diketahui, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

"Kami kaget adalah kejaksaan melakukan proses yang menyatakan memasuki kawasan hutan adalah tindak pidana korupsi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat