unescoworldheritagesites.com

Ibu Rumah Tangga ini Tak Terima Dikriminalisasi Atas Laporan Jaksa - News

Gara- gara tanah hanya 60 meter  persegi Ibu Sumiati merasa dikriminalisasi.

 



:  Tidak terima dikriminilasi atas laporan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung, seorang ibu rumahtangga bernama Sumiati menggugat aparat penegak hukum.

Tekad  tersebut dilakukan untuk mendapatkan keadilan yang hakiki melalui bantuan kuasa hukumnya, Bambang Handoko SH MH dari Kantor Advokat BHD & Partners.

Materi gugatan itu diajukan sebagai bentuk perlawanan Ibu Sumiati yang merasa didzalimi alias dikriminalisasi atas perbuatan melawan hukum dan telah teregister dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2023/ PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca Juga: Majelis Hakim Akankah Berikan Keadilan kepada Terdakwa Diduga Korban Kriminalisasi


Advokat Bambang Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis pagi (30/11/2023), membenarkan terkait pengajuan gugatan atas nama kliennya (Ibu Sumiati), baik terhadap Kepolisian maupun Kejakaaan Agung. Bahkan, pihaknya sudah mendapat panggilan resmi untuk proses sidang perdana pada 12 Desember 2023.

“Klien kami merasa dikriminalisasi oleh Penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan penetapan tersangka penyerobotan tanah seluas 62 meter. Hal itu didasari atas laporan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Oleh karenanya, ibu Sumiati menggugat Kepolisian dan Kejakaaan Agung ke PN Tanjung Karang,” kata Bambang Handoko SH MH yang didampingi dua kuasa hukum lainnya, masing-masing Febri Indra Kurniawan SH dan Anggiet Arietya Nugroho SH MH, Kamis sore.

Masih menurut keterangan Bambang Handoko lebih lebih lanjut bahwa kliennya  yang tinggal di Jalan P Damar Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Bandar Lampung, yakni atas laporan pelapor seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga: Hargai Bareskrim Gelar Perkara Jual Beli Tanah Ditangani Polda Sumut, Kuasa Hukum: Dugaan Kriminalisasi Ada!



“Klien kami ini dirugikan karena pasal perdata menjadi pidana yang diproses oleh Unit Harda Polresta Bandar Lampung. Artinya, seperti ada pemaksaan perkara perdata menjadi pidana,” tuturnya.


Padahal, kata  Bambang Handoko, awalnya Sumiati dilaporkan pasal Tipiring tentang pemakaian lahan, meski mempunyai surat AJB (akta jual beli). Selain itu, ada penambahan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin.

“Yang menjadi pertanyaan, apa yang diserobot oleh klien kami? Ibu Sumiati kan memiliki bukti kepemilikan AJB. Lalu, pasal memasuki pekarangan tanpa izin sangat janggal, karena memasuki tanah sendiri malah dikenakan pasal memasuki pekarangan tanpa izin,” ucap Bambang  lagi.

Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Stop Dugaan Kriminalisasi Pengusaha di Luwu Timur



Pada sisi lain dianggap aneh terkait laporan tersebut, Sumiati kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

“Padahal itu ranah keperdataan dan sedang berproses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Malah berkas perkara yang masih berproses perdata saat ini dinyatakan sudah lengkap alias P21.

 Bambang menambahkan, salah satu alasan kenapa mereka menggugat Kapolri dan Jaksa Agung dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956.

“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka Pemeyiksaan  Perkara Pidana Dapat Dipertanggungka nI untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang ada atau tidaknya perkara Perdata itu, ” urai Bambang Handoko, mengakhiri," ucapnya. ***


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat