unescoworldheritagesites.com

Dua Advokat Penyuap Hakim Agung Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi - News

Lapas Sukamiskin

: Eksekutor KPK mengeksekusi atau menjebloskan dua penyuap hakim Mahkamah Agung (MA) ke balik jeruji besi tepatnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Theodorus Yosep Parera dan kawan-kawan," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Yosep Parera menjalani pidana penjara delapan tahun dikurangi masa penahanan. Terpidana diwajibkan pula membayar denda Rp 750 juta. Sedangkan terpidana Eko Suparno akan menjalani pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan ditambah membayar denda Rp 750 juta.

Baca Juga: Bekas Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditetapkan Tersangka

Advokat Yosep Parera dihukum delapan tahun penjara terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023). Sementara itu, advokat Eko Suparno dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus (sama) suap hakim agung MA.

"Keduanya terbukti bersalah melakukan suap pada hakim sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Ali Fikri.

Mengenai Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA namun tak kunjung ditahan, Ali Fikri, mengatakan, pasti semua tersangka KPK dipanggil.

“Kan tidak pernah ada tersangka KPK tidak ditahan, pasti juga dilakukan penahanan," kata Ali.

hakimBaca Juga: Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung

Menurut Ali, belum ditahannya seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan strategi tim penyidik dalam proses pengumpulan alat-alat bukti. “Ketika belum dilakukan penahanan, tentu ada proses yang harus dilakukan lebih dahulu," tuturnya.

Terkait suap penanganan perkara di MA, KPK resmi mengumumkan dua tersangka baru, Selasa (6/6/2023), yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Namun KPK baru menahan tersangka Dadan, Selasa (6/6/2023). Sedangkan tersangka Hasnan Hasbi belum ditahan.

Baca Juga: KPK Dapat Penjelasan, Transaksi Rp 300 Miliar Tidak Berkaitan dengan Tugas Tri Suhartanto Sebagai Penyidik

Hasbi Hasan sendiri saat ini tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan guna menggugurkan status tersangkanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat