unescoworldheritagesites.com

Betulkah Advokat Kerap Tidak Seaman Rekannya Sesama Penegak Hukum - News

Diskusi hukum Fungsi dan Peran Advokat

  : Advokat sebagai penegak hukum belakangan ini semakin kerap duduk di persidangan bukan sebagai pengacara. Melainkan sebagai terdakwa.

Pengacara-pengacara itu dipersalahkan melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan. Akibatnya menjadi ada sinyalemen advokat selaku penegak hukum seakan semakin gampang dikriminalisasi oleh penegak hukum lainnya.

Demikiankah adanya? Bukankah sejak dulu hingga sekarang ada hak imunitas adavokat. Tidakah semua penegak hukum tahu akan hal itu?

Model pengayoman dalam penegakan hukum dan keadilan seharusnya tetap dikedepankan. Sesama pengak hukum mulai dari jaksa, polisi, hakimdan advokat seyogyanya sama-sama bahu membahu menegakan hukum yang berkeadilan dan berkebenaran.

Baca Juga: Peradi Nusantara Bertekad Wujudkan Lahirnya Advokat Andal dan Profesional

Apalagi, kata advokat Jhon Panggabean, (Senin (7/8/2023), cakupan tugasnya lebih luas dan panjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Advokat seyogyanya tidak bisa dituntut atau digugat saat jalankan tugasnya. Lagi pula, sudah ada MOU dengan Polri-Peradi. Kalau advokat ketakutan jalankan tugasnya bukan  tidak mungkin masyarakat menjadi ketakutan jalankan tugas profesinya,” tuturnya.

Advokat senior Jhon SE Panggabean SH MH selaku Wakil Ketua Umum Peradi SAI menuturkan, advokat dalam penegakan hukum yaitu melakukan sesuatu yang berkaitan dengan masalah hukum, baik itu litigasi maupun non-litigasi. Sedangkan, bila hal tersebut perdata gugatan dilaksanakan sampai tahap eksekusi.

"Sedangkan kalau non-litigasi konsultasi yaitu memberikan suatu advice hukum di luar proses litigasi itulah yang disebutkan peran advokat," terang Jhon.

Baca Juga: Sebanyak 54 Advokat Peradi SAI Secara Resmi Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi DKI

Selanjutnya, peran advokat, jauh sangat luas di mana kalau penegak hukum yang lainnya katakanlah polisi,  hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai perkara P21 atau berkas diserahkan ke kejaksaan.

"Begitu juga dengan jaksa kalau perkara sudah P21 dibawa ke pengadilan selesai tugasnya," tutur pengacara senior ini.

Tugas penegak hukum lainnya seperti hakim hanya di tingkat tertentu seperti pengadilan tingkat pertama, bading, kasasi dan  Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Sementara tugas advokat dari sejak awal membela kliennya.

Baca Juga: Bank DKI Borong 2 Kategori Penghargaan di Ajang 4th Indonesia Public Relations Awards 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat