unescoworldheritagesites.com

Advokat Prihatin Melihat Apa Yang Menimpa Julius Lobiua - News

PN Jakarta Utara

JAKARTA: “Saya merasa prihatin dengan apa yang dialami terdakwa Julius Lobiua. Dia telah memberikan jasanya tanpa kurang satu apapun. Namun akhirnya dia diadili akibat kelalaian atau mungkin juga kepolosannya sendiri,” ujar seorang advokat yang tidak mau disebut jati dirinya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Advokat senior itu mengemukakan hal itu setelah mengetahui bahwa terdakwa Julius Lobiua ternyata sering beracara di pengadilan. Bahkan ada beberapa di antara perkaranya yang dimenangkannya. Namun kemudian ketiadaan SK pelantikannya dari Pengadilan Tinggi (PT) menyeretnya sampai duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Saksi ade charge (meringankan) yang dihadirkan terdakwa bersama penasihat  hukumnya yaitu  istri terdakwa sendiri  yang merangkap sebagai asisten di kantornya menyebutkan bahwa terdakwa sudah sering beracara di pesidangan di sejumlah pengadilan. Ada juga persidangan yang langsung diikuti saksi tapi ada juga yang tidak diikuti secara langsung. Pada persidangan-persidangan itu tidak pernah dipersoalkan masalah status dan lisensi terdakwa sebagai advokat.

Menurutnya, semua berjalan sebagaimana mestinya. Saksi juga menyebutkan ada perkara No.320 yang dimenangkan terdakwa di pengadilan. Saksi juga mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya termasuk yang mepromosikan terdakwa kepada KSO PT Perkasa Abadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dari Kejaksaan Agung RI mendakwa terdakwa Julius Lobiua telah melanggar  Pasal 378 KUHP, karena telah mengaku sebagai advokat, padahal belum ada bukti bahwa dirinya sudah pernah dilantik oleh Pengadilan Tinggi.

JPU Marsiti  juga menyebutkan terdakwa Julius Lobiua telah melakukan tindak pidana penipuan berkaitan dengan perbuatannya yang mengaku sebagai advokat dan konsultan hukum berlisensi serta sudah biasa menangani berbagai perkara pidana/perdata di persidangan pengadilan maupun di luar pengadilan hingga kemudian terdakwa sepakat menjalin kerja sama dengan developer KSO Perkasa Abadi Apartemen Paladian Park Tower sebagai konsultan hukum.

Namun faktanya, saat Veronika Setiadi berperkara di PN Jakarta Utara dan memilih Julius Lobiua sebagai penasihat hukumnya ternyata terdakwa tidak mampu menunjukkan karta tanda anggota (KTA) dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Akibatnya terdakwa tidak diperbolehkan duduk di persidangan sebagai kuasa hukum Veronika Setiadi.

Dari peristiwa itulah PT Perkasa Abadi mengambil sikap, dan melaporkan terdakwa Yulius ke Bareskrim Polri. Perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 31 UURI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

JPU Marsiti juga menyebutkan terdakwa melakukan penawaran jasa hukum ke KSO Perkasa Abadi berkop surat Julius Lobiua SH MH & Rekan, sebagai Kolsultan Hukum Penyelesaian Hubungan Industrial pada Oktober 2010.

Melalui penawaran itu Julius juga menuliskan adanya sertifikat diklat dasar pendalaman ahli perselisihan industrial, surat keterangan program doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Jayabaya dan masih banyak lagi biodata lainnya.

Tertarik dengan penawaran itu, KSO Perkasa Abadi pun membuat perjanjian dengan terdakwa sebagai konsultan hukum tetap di Apartemen Paladian Park (APP) Kelapa Gading.

Julius disebut meraup keuntungan hingga Rp 42 juta per tahun. Tahun berikutnya (2011) diperpanjang dengan kenaikan jasa hingga Rp 44 juta per tahun. Kemudian di tahun 2012 diperpanjang lagi dengan jasa Rp 66 juta per tahun.

Terdakwa Julius mendapatkan imbalan Rp 115 juta bersamaan dengan digunakannya jasa konsultan hukum terdakwa dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk APP Kelapa Gading, serta penyusunan Tata cara Persiapan Rapat Umum Pemegang Saham Luara Biasa (RUPS-LB).

Persidangan kasus ini sempat mengundang perhatian pengunjung sidang, karena begitu banyak pengacara mendampinginya. Bahkan sempat mereka melakukan aksi yang menarik perhatian pengunjung pengadilan. Namun begitu diingatkan Maringan Sitompul, aksi-aksi teatrikal itu akhirnya ditiadakan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat