unescoworldheritagesites.com

Ahli Waris Heran!, PA Cikarang Eksekusi Lahan di Atas Tanah Sertifikat - News

Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan eksekusi lahan ahli waris Anton Bin Amen dan Irem Rokayah bersertifikat di Kamoung Tembong Gunung, RT 09/RW 05, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/7/2022). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pengadilan Agama Cikarang akhirnya melaksanakan eksekusi lahan ahli waris Anton Bin Amen dan Irem Rokayah diatas lahan sertifikat HGB (1999) yang berlokasi di Kampung Tembong, RT 09/RW 05, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/7/2022).

Penetapan eksekusi oleh Ketua PA Cikarang atas bidang tanah dengan nomor: 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr tanggal 14 April 2022 jo. nomor: 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr tanggal 31 Mei 2018 dan tanggal 02 Februari 2022.

Adapun pemohon eksekusi atas tanah seluas 1.100 m2 itu adalah Napan dan Nunung yang mengklaim sebagai pemilik akta jual beli (AJB).

Baca Juga: Viral KM Cahaya Arafah Berpenumpang 66 Orang Tenggelam Di Perairan Tokaka Maluku Utara

Kepada awak media, Anton Bin Amen menilai, penetapan eksekusi yang dilakukan oleh PA Cikarang banyak kejanggalan. Padahal, ia telah memiliki lahan diatas sertifikat.

"Sertifikat sama AJB kan duluan sertifikat, makanya yang dikabulkan oleh PA Cikarang saya juga heran dilapangan bisa terjadi (eksekusi) sekarang ini," tuturnya.

Ia mengungkapkan, lahan yang dieksekusi oleh PA Cilarang tidak ada kecocokan saat melakukan pengukuran seluas 1.400 m2 lebih.

Baca Juga: Truk Pertamina Tabrak Sejumlah Mobil Dan Motor 10 Orang Meninggal Di Bekasi

"Makanya saya bersama kuasa hukum mempertanyakan dan memohon keadilan dari penegak hukum," ujar Anton.

Ia sebelumnya meminta kepada PA Cikarang agar tidak melaksanakan penetapan eksekusi yang dimohonkan oleh Napan dan Nunung.

Wakil Ketua PA Cikarang Syaiful mengatakan, di dalam penetapan eksekusi lahan seluas 1.100 m2. Namun, pihak PA Cikarang belum bisa menjelaskan terkait lokasi lahan tersebut.

Baca Juga: Hampir Semua Daerah Indonesia PPKM Level 1 Kecuali Sorong Level 2

"Kalau itu kita tidak buka ruang lagi, karena itu memang sudah dilakukan pengukuran dan berita acara yang ditandatangani oleh para pihak termasuk pemohon," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya dalam menjalankan eksekusi sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat