unescoworldheritagesites.com

Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Blokir Rekening & Sita Sejumlah Aset Tersangka Korupsi SD - News

salah satu aset tersangka korupsi SD yang disita tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung

 

: Upaya keras pemberantasan korupsi tiada lengkap jika tidak disertai dengan penyitaan aset pelaku atau pengamanan keuangan negara. Aset pelaku yang berasal dari uang korupsi tersebut tentunya sangat penting untuk dikembalikan ke negara untuk pemulihan keuangan negara.

Berdasarkan pertimbangan itulah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa-jaksa penyelidik dan penyidik  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT Duta Palma Group milik SD, tersangka korupsi yang buronan KPK. Jaksa Agung memerintahkan dicari di manapun berada aset SD untuk kemudian disita dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara.

Sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut oleh tim jaksa penyidik, dimana Surat Panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat rumah tinggal di Jl Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia).

Juga ke kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl RA Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan – 12310 (merupakan alamat kantor yang bersangkutan). Rumah/Apartment/tempat tinggal tersangka SD di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462   (tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura). Tidak berhenti di situ saja, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengumumkan Surat Pemanggilan di surat kabar harian nasional dan internasional.

Baca Juga: KPK Bakal Lebih Intensifkan Koordinasi dengan Kejagung Buru Surya Darmadi Alias Apeng

Bagaimana hasilnya? Ternyata tersangka SD tidak menggubrisnya atau tak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam pencaplokan hutan yang diduga merugikan keuangan negara dan perekonomian Rp 78 triliun itu. “Atas tindakannya tak mengindahkan pemanggilan secara patut itu, maka Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Jaksa Agung Burhanuddin sebagaimana dikutip dari siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa (9/8/2022).

Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pun melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group. Tidak berhenti di situ, tim penyidik juga

telah melakukan penggeledahan pada beberapa tempat.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana 10 tempat telah digeledah antara lain, 1. Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau beralamat di Jl OKM Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; 2. Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Berikutnya; 3. Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau; 4. Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau; 5. Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU Buronan KPK

Tempat berikutnya; 6. Kantor PT Banyu Bening Utama yang berlokasi di Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu; 7. PT Seberida Subur yang berlokasi di Desa Gelasa Kecamtan Seberida dan Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu; 8. PT Palma Satu yang berlokasi di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.

Selanjutnya; 9. PT Panca Agro Lestari yang berlokasi di Desa danau Rambai dan Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu, dan 10. PT. Darmex Agro yang beralamat di Sektor II Palma Tower Lt.22 dan Lt.23, Jalan R.A. Kartini III-s, Kav.06, RT.006, RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat