unescoworldheritagesites.com

Kejagung Diminta Serahkan Aset Sitaan BLBI - News

Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta




: Kejaksaan Agung RI diminta segera menyerahkan aset sitaan BLBI kepada pemenang lelang, PT Wana Mekar Kharisma Properti. 

Hal itu amanat  dar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam amar putusan Nomor: 14/P/FP/2018/PTUN-JKT, telah mengabulkan permohonan PT Wana Mekar Kharisma Properti terkait lelang barang rampasan 11 bidang tanah atas perkara korupsi BLBI atas nama Hendra Rahardja, namun hingga empat tahun tidak juga bisa mendapatkan barang lelang tersebut. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, telah memerintahkan termohon dalam hal ini Jaksa Agung RI membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli kepada PT Wana Mekar Kharisma Properti, selaku pemohon. 

Baca Juga: Kisruh Orari, SK Menkominfo No.575 Tahun 2021 Digugat Ke PTUN Jakarta


"Sudah 4 tahun sejak putusan PTUN, di mana kami dinyatakan sebagai pemenang lelang. Tapi sampai sekarang, kami belum mendapatkan barang lelang aset BLBI tersebut," kata Direktur Wana Mekar Wartiman, Rabu (3/8/2022), dalam keterangan persnya, di Jakarta.

Wartiman menambahkan, pihaknya meyayangkan sikap Jaksa Agung yang hingga kini menahan-nahan tanah yang sudah jadi miliknya sebagai pemenang lelang. 

Amar putusan PTUN Jakarta antara lain: 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.

2. Mewajibkan termohon untuk melakukan tindakan berupa membuat keputusan untuk menanggapi surat permohonan Pemohon a quo dengan melakukan pembukaan blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat sanah asli kepada Pemohon atas  sebelas bidang tanah berikut segala sesuatu di atasnya dengan luas total 779,804 m2 yang terdiri dari:

1. SHGB No. 3 seluas 5,326 m2,

2. SHGB No. 4 seluas 19,334m2,

3. SHGB No. 5 seluas 31,666m2,

4. SHGB No. 6 seluas 5,369 m2,

5. SHGB No. 7 seluas 107,819 m2.

6. SHGB No. 8 seluas 112,393 m2.

7. SHGB No. 9 seluas 35,547 m2.

8. SHGB No. 10 seluas 124,329 m2.

9. SHGB No. 11 seluas 151,212 m2.

10. SHGB No. 12 seluas 182,762 m2, dan

11. SHGB No. 13 seluas 4,047 m2

Baca Juga: Ngotot UMP Rp4,6 Juta Anies Segera Ajukan Banding Putusan PTUN, Dewan Ini Beri Apresiasi

.
Semua tanah ini atas nama PT.  Dutacahaya Indosakti yang terletak di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, paling lama 5 hari kerja sejak putusan ini dibacakan. 

Meski begitu, hingga kini Jaksa Agung c.q.PPA belum juga menyerahkan 11 sertifikat obyek lelang ke PT WMKP, yang sebelumnya telah diatur dalam perundang-undangan.

Padahal, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan.

a. Tanpa dasar kewenangan, dan/atau

b. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian pula tertera dalam Pasal 84 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang isinya.

Baca Juga: PTUN Jakarta Vonis Presiden Jokowi Dan Pembantunya Melanggar Hukum



"Dalam hal Penjual tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada Pejabat Lelang, Penjual harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli paling lambat satu hari kerja setelah Pembeli menunjukkan kuitansi dan tanda bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor BPHTB jika barang yang dilelang berupa tanah dan bangunan," katanya.

Dari ketentuan hukum tersebut, sejatinya tidak ada alasan hukum apapun bagi Jaksa Agung c.q. PPA untuk tidak memberikan hak PT WMKP selaku pemenang lelang. 

Selanjutnya, PT WMKP berdasarkan Kutipan Risalah lelang mengajukan permohonan hak baru atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Yaitu permohonan penerbitan sertipikat baru terhadap 11 sertifikat obyek lelang tersebut. Namun sampai dengan saat ini permohonan tersebut tidak membuahkan hasil.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, semua yang berkaitan dengan kasus BLBI sudah ditangani oleh Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Dikenai Sanksi Denda Selangit, Pengusaha Gugat OJK Ke PTUN Jakarta



 "BLBI itu sudah bukan tanggung jawab Kejaksaan, tapi Menkopolhukam. Itu kalau nggak salah," kata Ketut.

Dia mengaku belum mendapat informasi soal lelang aset BLBI PT Bank Harapan Sentosa milik eks Terpidana Hendra Rahardja yang dimenangkan PT Wana Mekar Kharisma Properti. Terkait hasil lelang, Ketut enggan berkomentar karena itu (proses lelang) dilakukan oleh Kementerian Keuangan. 

Saat coba ditelusuri, Kemenpolhukam telah menerima pengaduan dari PT WMKP terkait lelang tersebut. Bahkan kabarnya, pihak Kemenkopolhukam telah melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang pihak terkait.

Dari petikan dokumen hasil rapat koordinasi tersebut dinyatakan, "Oleh karena PT. Wana Mekar Kharisma Properti dinyatakan sebagai pemenang lelang dan sudah menyetor harga lelang ke kas Negara, maka Kejaksaan Agung c.q. Pusat Pemulihan Aset Wajib hukumnya menyerahkan barang lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016".

Dengan kata lain, Kemenkopolhukam menyarankan Jaksa Agung RI menyerahkan barang hasil lelang berupa tanah seluas 779.804 meter persegi berikut alas haknya, kepada PT WMKP, sebagai pemenang lelang, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK06/2016 tanggal 19 Februari 2016.

"Kami berharap dengan hasil rapat koordinasi Kemenpolhukam ini, pihak Kejaksaan Agung bisa segera menindaklanjutinya dengan menyerahkan bidang tanah tersebut yang memang sudah menjadi hak kami selaku pemenang lelang," ucap Wartiman menegaskan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat