unescoworldheritagesites.com

Pulihkan Ekonomi Masyarakat Jakarta, Pemprov DKI Hapus Denda Administrasi Pajak Daerah - News

Pemprov DKI Jakarta  menghapus  denda/sanksi sejumlah  pajak daerah untuk bangkitkan ekonomi masyarakat Ibu Kota.





: Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19  di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah  DKI Jakarta No 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Daerah.

 Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah  DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi manajemen pajak daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Warga Jakarta Diberikan Keringanan Dan Penghapusan Pajak Daerah

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini.

Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ucapnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta,  Kamis (15/9/2022).

Adapun rincian kebijakan penghapusan denda administrasi pajak daerah sebagai berikut:

Baca Juga: 300 Warga Tanda Tangan Minta Gubernur Tak Beri Sanksi Kepada AM Dikeluarkan Dari Rusunawa Jatinegara

1)    Penghapusan denda administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

2).Denda administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :

Baca Juga: Sulawesi Selatan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Di Bawah Rp150 Juta


a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran.
c.    Pajak Hiburan.
d.    Pajak Parkir.
e.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
f.    Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
g.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
h.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
i.    Pajak Reklame.
j.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
k.    Pajak Air Tanah (PAT).

3)    Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
1.    Denda administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a.    Pajak Hotel.
b.    Pajak Restoran.
c.    Pajak Parkir.
d.    Pajak Hiburan

e.    PBBKB
f.    BBNKB
g.    BPHTB
h.    PKB
i.    Pajak Reklame
, danj.    PAT.

2.    Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

a.    Pajak Hotel,
b.    Pajak Restoran.
c.    Pajak Parkir,
d.    Pajak Hiburan,
e.    PBBKB,
f.    BPHTB,
g.    Pajak Reklame,
h.    PBB-P2, dan 
i.    PAT.

3.    Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

a.    Pajak Hotel,
b.    Pajak Restoran,
c.    Pajak Parkir,
d.    Pajak Hiburan,
e.    PBBKB,
f.    BBNKB,
g.    PKB,
h.    Pajak Reklame, dan
i.    PAT. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat