unescoworldheritagesites.com

300 Warga Tanda Tangan Minta Gubernur Tak Beri Sanksi Kepada AM Dikeluarkan Dari Rusunawa Jatinegara - News

Anggota DPRD DKI Adi Kurnia (kanan) menerima  dokumen  kependudukan  milik pasangan pengantin yang menikah di Polres Jaktim dari Kasudin Dukcapil Jaktim Nauvan  di Polres Jaktim, Kamis (7/7/2022).n



:  Lebih dari 300 jiwa terdiri dari warga, RT, RW, LMK menandatangani surat dukungan kepada AM, penghuni Blok A rusunawa Jatinegara Barat yang terancam dikeluarkan dari Rusunawa karena  putrinya menjadi tersangka membuang bayi di kali Ciliwung, 1 Juni 2022.

"Sudah 300 lebih warga rusunawa, RT, RW dan LMK tanda tangan mendukung agar Pak AM tidak dikenai sankai harus pindah dari  Rusunawa itu," kata Adi.

Ia menambahkan, Pak AM adalah warga yang dipaksa pindah dari Kampung Pulo ke Rusunawa pada 2015.

"Pak Amran itu warga Kampung Pulo, punya  anak, punya aktifitas di daerah itu, jadi tidak mudah harus pindah  ke rusunawa yang lain. Aturan  pengelola  Rusunawa  dan Dinas Perumahan itu turunan dari Pergub Nomor 111 yang tidak secara khusus mengatur sanksi-sanksi seperti kasus ini," ucap Adi usai menghadiri pernikahan tersangka putri pak AM di Aula lantai 6 gedung Polres, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2022).

Baca Juga: Polres Jaktim Nikahkan Tersangka Pembuang Bayi Dengan Pacarnya

Pria yang akrab dipanggil Adi Aksi merasa bersyukur bahwa ibu yang buang anak akhirnya menikah dengan pacarnya, Naufal.

 Selain itu, AM (50) ayah kandung tersangka berikut anggota keluarga yang lain tidak jadi diusir dari hunian Rusunawa Jatinegara Barat. 


"Pendampingan yang saya lakukan terhadap keluarga Pak AM semata-mata demi rasa kemanusiaan untuk dunia akhirat. Demi ibadah," ujar Adi, politisi Gerindra ini bersama Kapolres Kombes Pol Budi Sartono menyaksikan pernikahan yang juga dihadiri Wagub DKI Jakarta Ariza. 

Baca Juga: Reses, Anggota DPRD DKI Adi Kurnia Setiadi Bikin Sumringah Ratusan Ibu-Ibu Di Pondok Kopi
Adi menegaskan dirinya lega bahwa AM dan keluarganya tidak jadi diusir oleh pihak pengelola rusun.

"Orang yang bersalah kan cuma MS, jadi Pak AM dan anggota keluarganya tidak bersalah dong. Masih tetap boleh tinggal di rusun milik Pemprov DKI. Apalagi ada sekitar 300-an orang, termasuk dari penghuni rusun dan pengurus RT/RW semua bertandatangan agar pihak pengelola membatalkan pemutusan sepihak hak sewa dari Pak AM," ucap Adi didampingi istri Maelinda. 


Sementara itu, Wagub Ariza menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jaktim dan anggota DPRD Adi Aksi yang memfasilitasi pernikahan tersebut.

 "Sudin Dukcapil Jakarta Timur juga telah menerbitkan antara lain Akta Lahir, Kartu Identitas Anak, KTP dan KK. Adapun dari KUA mengeluarkan buku nikah untuk kedua mempelai," ujar Ariza. 

Baca Juga: Halangi Penangkapan Tersangka Pencabulan, Kabareskrim: Cabut Izin Ponpes Shiddiqyyah Ploso Jombang
Dia juga menegaskan bahwa pihak pengelola tidak jadi memutuskan hak sewa hunian dari AM.

"Karena dalam aturan pengelolaan rusun tidak ada klausul yang menyatakan bahwa jika seseorang berbuat pelanggaran, maka sekeluarga akan dikenakan sanksi pemutusan hak sewa. Orang yang bersalah cuma satu dan sedang menjalani proses hukum. Jadi, AM dan keluarga tetap berhak tinggal di rusun tersebut," kata Ariza. 


Kapolres Budi menjelaskan pihaknya hanya memfasilitasi pernikahan tersebut. "Keduanya mengaku telah berpacaran cukup lama dan beberapa kali melakukan hubungan intim sehingga MS hamil. Keduanya juga  secara suka rela menikah, maka kami izinkan menikah di sini. Meski tersangka sudah menikah, namun kasus pelanggaran Pasal 305 KUHAP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tetap berproses," ujar Budi. 

Pernikahan berlangsung di aula dan dihadiri puluhan undangan dari keluarga dekat dan dijaga ketat oleh polisi dan polwan. Anak dari pasangan pengantin yang baru berusia satu bulan itu turut dihadirkan pada acara pesta pernikahan.


Bayi perempuan berinisial AS banyak menarik perhatian orang.


Pesta pernikahan secara sederhana tertutup bagi wartawan. Tapi sempat terlihat mempelai wanita, MS mengenakan kebaya pengantin dengan kepala dihiasi kembang, sedangkan NV mengenakan setelan jas warna hitam. Wanita muda itu tampak sesekali tersenyum maupun menyeka air mata.

Usai menjalani akad nikah dan resepsi sederhana, lalu para undangan meninggalkan lokasi acara. Adapun MS langsung digiring Polwan kembali ke ruang tahanan sebagai tersangka dugaan kasus  penelantaran anak.

Sebagaimana diberitakan, pada tanggal 1 Juni 2022, tersangka MS ditangkap polisi karena diketahui membuang bayi yang baru dilahirkannya di Kali Ciliwung kawasan Kampung Melayu, Jaktim. Kuasa Allah, bahwa orok yang masih menyatu dengan tali  plasenta itu berhasil diselamatkan warga. Sempat dirawat di RS Polri selama dua minggu, lalu bayi itu diserahkan kepada keluarga AM untuk dirawat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat