unescoworldheritagesites.com

ASN Pemprov DKI Yang Bukber Bakal Kena Sanksi - News

ASN Pempriv DKI Jakarta dilarang Bukber di bulan Puasa Ranadhan 1443 hijriah.



: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melaksanakan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan 1443 hijriah. 

"Kalau sanksi ada aturannya, nanti ada mekanismenya," ujar Ariza di Balai Kota, Jakarta.

Menurut Ariza, aturan pemberian sanksi itu merupakan bagian kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan peraturan yang dibuat pemerintan pusat.

Pasalnya, penyebaran Covid-19 bisa kembali meningkat bila masyarakat abai protokol kesehatan.

"Bukber sesuatu yang memang harus dilaksanakan bagi yang puasa, tapi nggak harus bersama-sama, apalagi ramai-ramai begitu. Nanti dapat menimbulkan penyebaran," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah membuka kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2022 di kampung halaman.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pelonggaran ini setelah mencermati pandemi Covid-19 di tanah  air yang terus membaik.

Selain memperbolehkan mudik, umat Islam juga bisa kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun untuk para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) masih dilarang untuk mengadakan acara buka puasa bersama dan open house atau halal bihalal.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat