unescoworldheritagesites.com

Operator Pelabuhan Diminta Utamakan Keselamatan dengan Tolak Angkut Truk ODOL - News

Truk ODOL selain merusak jalan juga berkontribusi timbulkan kecelakaan lalu lintas

 

 

: Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat), Hendro Sugiatno, mengingatkan para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017  tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, Hendro juga meminta operator dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket. Operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” kata Hendro menegaskan, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Perlu Instruksi Presiden untuk Angkutan ODOL

Hendro meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL. Ke depan, kata Hendro, pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya. Keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti saat ini,” ujar Hendro.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sudah memprogramkan larangan truk obesitas alias ODOL mulai 2023. "Zero ODOL tahun 2023, dengan melihat perkembangan sosial ekonomi," kata Hendro Sugiatno menegaskan.

Hendro belum memastikan kapan tepatnya kebijakan ini berlaku, apakah per 1 Januari 2023 atau ada waktu transisi. "Tahapan masih dirumuskan agar treatment-nya tepat," ujar Hendro.

Baca Juga: Pengamat Apresiasi Pemerintah, Terkait Kebijakan Transportasi E-TLE Dan ODOL

Hendro pernah menyatakan truk obesitas membuat masalah keselamatan di jalan. Datanya ada 17 persen kecelakaan yang terjadi di jalan imbas dari truk obesitas.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan pihaknya ingin agar kebijakan Zero ODOL bisa diterapkan pada 2023. Pihaknya tidak ingin ada lagi penundaan yang dilakukan.

Kemenhub, kata Adita, juga terus melakukan diskusi bersama dengan pemangku kepentingan lain lintas sektoral soal penerapan Zero ODOL 2023. Termasuk salah satunya pihak Kepolisian.

"Kita sebetulnya menginginkan ini dimulai 2023, karena ini terus ditunda. Cuma implementasinya harus duduk bareng dengan lintas sektoral, kita bahas dengan Kepolisian dan lintas sektoral lain," kata Adita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat