unescoworldheritagesites.com

Sopir Odol di Batang, Tuntut Standarisasi Harga Transportasi - News

Truk Odol. (Foto: Istimewa)

 

: Wacana pelarangan pengoperasian truk Overdimensi dan Overload (Odol), kini terus menggelinding menjadi bola panas dan liar. Polemik bermunculan di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Batang, Jateng.

Setelah muncul aksi pemblokiran jalur di Pantura, Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, mengumpulkan seluruh Organisasi Angkutan Darat (Organda), perwakilan pengemudi truk dan pengusaha karoseri.

Perwakilan pengemudi truk Odol hingga kini masih terus mengajukan tuntutan terkait kebijakan penertiban truk Overdimensi dan Overload tersebut.

Dari perwakilan sopir truk, yakni Ketua Koridor Alas Roban Community, Anton Amirudin, menyebut pada dasarnya mereka mendukung aturan Odol. Namun, jangan melulu sopir truk yang menjadi korban.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Kawal Langsung Penyaluran Bantuan Sosial

"Yang kami pertanyakan, apakah ini berlaku juga untuk pengusaha truk, atau sopirnya saja," kata Anton di kantor Dishub Batang, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, apabila aturan terkait Odol berlaku, nasib sopir truk harus diperhatikan. Pemerintah perlu memikirkan standarisasi transportasi agar penghasilan sopir tidak anjlok.

Sebab, para sopir truk mencemaskan ketika truk Odol ditertibkan, maka penghasilan anjlok. Apalagi ketika jumlah muatan tidak sebesar sebelumnya.

"Jadi aturan Odol nanti juga harus menyasar ke para pengusaha yang menggunakan jasa truk Odol," ungkap Anton.

Baca Juga: Warga Pati Antusias Beli Minyak Goreng Saat Operasi Pasar

Sekretaris Organda Kabupaten Batang, M Sodik, tidak membantah kalau truk Odol membahayakan keselamatan. Selama ini, jika terjadi kecelakaan terkait truk overload, yang disalahkan pasti sopir. Padahal sopir hanya mengikuti perintah penyewa jasa.

"Diperlukan kerja sama semua pihak. Misal para sopir bisa melapor jika muatannya besar. Dengan demikian Organda dapat membantu manakala terjadi sesuatu di jalan," ujar Sodiq.

Selain itu, Organda mengusulkan kenaikan MST untuk penetapan kelas jalan (dari 10T menjadi 11,5T dan dari 8T menjadi 9T). Selanjutnya harus ada konsekuensi terkait peraturan kelas jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat