unescoworldheritagesites.com

Anda PKWT atau PKWTT? Ini Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru - News

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan  instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja dan pegawai berupa buku elektronik Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Kalkulator Pajak (Ist)

Oleh: Siti Rosida 

: Terdapat ketentuan baru terkait PPh Pasal 21 yang wajib dipahami oleh para pegawai dan pemberi kerja yaitu ketentuan Tarif Efektif Rata-Rata atau disebut sebagai TER. Ketentuan TER bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dan tidak menambah beban pajak baru bagi pegawai. 

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang setiap bulannya, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. 

Sejak 1 Januari 2024, dengan diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 ini, penghitungan pajak terutang setiap bulannya cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. 

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai implementasi TER PPh Pasal 21 bagi Pegawai PKWT maupun PKWTT

Pegawai menurut UU Cipta Kerja 

Definisi pegawai berdasarkan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja merupakan orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Hubungan antara pegawai dengan pemberi kerja merupakan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja mengatur syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, seperti ruang lingkup pekerjaan, upah, hingga fasilitas yang didapatkan pegawai. 

Terdapat beberapa jenis pegawai berdasarkan perjanjian kerjanya, yaitu pegawai kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), dan pegawai tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Masing-masing jenis perjanjian kerja memiliki beberapa ketentuan berdasarkan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, sebagai berikut: 

  1. PKWT
    1. Jenis Pekerjaan:
      1. Berdasarkan jangka waktu (penyelesaian pekerjaan tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru); dan
      2. Berdasarkan selesainya pekerjaan (pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang bersifat sementara).
    2. Jangka waktu PKWT berdasarkan jangka waktu dalam perjanjian, maksimal 5 tahun.
    3. Dilarang memberlakukan masa percobaan.
    4. Hak atas pemutusan hubungan kerja: Berhak atas uang kompensasi berdasarkan masa kerja senilai (jumlah bulan bekerja)/12 x 1 kali upah).
    5. Contoh:
      1. Pegawai kontrak dalam jangka waktu tertentu; dan
      2. Pekerja harian lepas (freelance).
    6. PKWTT
      1. Jenis pekerjaan: pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus.
      2. Jangka waktu PKWTT tidak ada batasan waktu. Berlaku hingga terdapat pemutusan hubungan kerja, pensiun, atau meninggal dunia.
      3. Dapat menerapkan masa percobaan paling lama 3 bulan.
      4. Hak atas pemutusan hubungan kerja: Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan ketentuan berdasarkan alasan PHK.
      5. Contoh: Pegawai tetap.

Pegawai menurut PMK No. 168 Tahun 2023

  1. Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
  2. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. 

Berdasarkan definisi tersebut, perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dapat diberlakukan kepada:

  1. Pegawai PKWTT; dan
  2. Pegawai PKWT yang bekerja penuh berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap diberlakukan kepada pegawai PKWT yang bekerja berdasarkan satuan hasil tertentu (jumlah hari kerja, jumlah hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu pekerjaan), sebagai contoh pekerja harian lepas.

Pegawai Tetap

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap menggunakan 2 tarif yaitu penghitungan PPh Pasal 21 setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir (jumlah penghasilan bruto dikalikan dengan  tarif efektif bulanan (TER bulanan)) dan penghitungan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir  (menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak).

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat