unescoworldheritagesites.com

Optimalisasi K3 harus Libatkan Perusahaan, Pekerja, dan Masyarakat Lingkungan - News

 
 
Oleh Budi Seno
 
: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak  mutlak semua pekerja di Indonesia. Tidak memandang apapun status pekerja tersebut. 
 
Mau dia pekerja buruh, karyawan, sampai pekerja lepas, setiap perusahaan harus dapat menjamin kesehatan dan keselamatan pekerjanya (K3). Namun, keselamatan dan kesehatan pekerja, apa sepenuhnya merupakan tanggungjawab perusahaan? Tidak. 
 
Semua harus terlibat guna menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimal. Baik itu perusahaan pekerja, masyarakat lingkungan, bahkan juga pemerintah. 
 
 
Kalau sistem manajemen K3 macam itu bisa diterapkan, maka program K3 bisa benar-benar membumi. Untuk mampu mencegah risiko kecelakaan dan mencapai kesehatan pekerja, sampai mencapai derajat kesejahteraan pekerja yang maksimal.
 
Semua tentunya dengan perannya masing-masing yang saling mendukung. Pemerintah harus bisa menerbitkan regulasi, terkait keselamatan pekerja. 
 
Yang mampu membuat perusahaan patuh dan mentaati tanpa terpaksa, tapi karena memang membutuhkan regulasi itu, untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan perusahaan. 
 
 
Sementara, dari tangan perusahaan regulasi pemerintah tentang K3 bisa sampai ke pekerjanya dengan baik. Dan, pekerja pun bisa menerima dan menjalankannya dengan sungguh-sungguh tanpa terpaksa pula. 
 
Pasalnya, keselamatan mengarah pada kesehatan pekerja. Kesehatan pekerja meningkatkan produktivitas perusahaan. Yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan pekerja. 
 
Karenanya, keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi milik bersama, antara perusahaan pekerja, dan masyarakat lingkungan, maupun pemerintah. 
 
 
Selain tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, K3 juga diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Dalam Permenaker tentang K3 diberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas atau NAB yang berhubungan dengan faktor kimia dan biologis. 
 
Tak hanya itu, NAB tersebut juga memberikan aturan standar tentang faktor psikologis, ergonomi, higiene dan sanitasi dalam lingkungan kerja. Perusahaan harus menjaga kualitas udara di tempat kerja, agar tidak berdampak pada munculnya penyakit pada pekerja. 
 
Pertanyaannya, apakah penerapan standar K3 di Indonesia sudah optimal?
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  mencatat  kasus kecelakaan kerja masih cukup tinggi, yakni 130.923 kasus. Meskipun menunjukkan penurunan angka dari tahun 2018 sebanyak 157.313 kasus. 
 
 
Tingginya kasus itu tak terlepas dari kurangnya kesadaran baik dari pengusaha, tenaga kerja, dan juga masyarakat.
 
Padahal kecelakaan kerja dapat menyebabkan kematian, kerugian materiil, moril, hingga pencemaran lingkungan. Alhasil, kecelakaan kerja juga akan mempengaruhi indeks pembangunan manusia (IPM) serta indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK). 
 
Untuk itu, penerapan K3 di setiap perusahaan harus disertai dengan pengawasan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
 
Hanya saja, praktiknya pengawasan dan penerapan sanksi kadang masih kerap kurang maksimal. Yang akhirnya, berbuntut tidak optimalnya penerapan K3 di Indonesia. 
 
 
Memang masih begitu banyak perusahaan yang tidak takut untuk tidak melaksanakan K3.  Padahal, penerapan pelaksanaan K3 yang optimal, akan menguntungkan perusahaan itu sendiri. 
 
Untuk itu, demi memberikan perlindungan dan keselamatan kerja maksimal, Kemnaker menerapkan lima program dan strategi K3 nasional untuk periode 2020-2024. 
 
Kelima program itu adalah Gerakan Promosi K3, Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3, Penguatan Pengawasan dan Penegakkan Hukum Norma K3, Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen Data dan Informasi K3, serta Koordinasi, SInergi dan Kolaborasi K3.
 

Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) telah melakukan peningkatan kompetensi Ahli K3 
 
Seperti disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya memerlukan penyusunan regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan.
 
Tapi, juga peningkatan
pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak, dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya membangun budaya K3 yang baik. 
 
Seringkali luput dalam benak kita, nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
 
 
Yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan terwujudnya pekerjaan layak, yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup pekerja serta pengusaha. 
 
K3 di tempat kerja merupakan salah satu upaya perlindungan pekerja. Dalam menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat. 
 
Upaya yang telah dilakukan Kemnaker yaitu berupa penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3. 
 
 
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengurus perusahaan dan pekerja tentang manfaat pelaksanaan K3. Yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. 
 
Di sisi lain, masyarakat  diharapkan dapat membantu mensukseskan program itu. Agar terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, serta kondusif.
 
Sehingga, dapat menekan angka kecelakaan kerja, karena sekali lagi perlindungan dan keselamatan kerja sejatinya dilakukan oleh semua pihak terkait. Tidak hanya perusahaan atau pelaku industri saja, melainkan juga pekerja dan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat kerja harus berpartisipasi. ***
 
 Budi Seno, wartawan .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat