unescoworldheritagesites.com

24 Tahun Reformasi - News

Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi  (Ist)

 
Oleh Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi
 
: Tragedi Trisakti 13-15 Mei 1998 lalu menjadi sejarah perjalanan
panjang reformasi yang ditandai tumbangnya rezim orba pada 21 Mei
1998. Harapan besar dari era reformasi ini adalah terciptanya
pemerintahan yang bersih dari hulu ke hilir, dari pusat ke daerah yang
dibuktikan dengan semangat anti KKN di semua lini pemerintahan.
Beberapa tokoh era reformasi akhirnya juga bermunculan dengan semangat
yang sama mereduksi praktek di semua operasional untuk meniadakan KKN.
Ironisnya, yang terjadi justru sebaliknya, di semua level operasional
pemerintahan ternyata praktek KKN masih terjadi, termasuk hal ini yang
paling kronis adalah semakin maraknya korupsi. Yang lebih parah,
praktek dari korupsi itu sendiri tidak lagi dilakukan secara individu
tapi justru berjamaah.
 
Baca Juga: Pasca Lebaran
 
Hebatnya lagi, berbagai bahasa sandi perilaku korupsi bermunculan
untuk mengelabui kemungkinan terjerat penyadapan untuk menjadi bahan
penyidikan aparat. Istilah dalam kasus mega skandal yang melibatkan
sejumlah politisi yang terkenal saat itu adalah apel washington dan
apel malang. Betapa tidak nilai kerugian negara sangat fantastis dan
hal ini benar-benar mencederai semangat reformasi. Partai Demokrat
dengan slogan iklannya “Katakan Tidak pada Korupsi” ternyata juga
tidak bisa mengelak dari perilaku korupsi dan ada sejumlah kadernya
terjerat, yaitu Andi M. Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga, Proyek Hambalang, vonis 4 tahun), Hartati Murdaya (Dewan
Pembina, korupsi Buol, vonis 2 tahun 8 bulan), Sutan Bhatoegana (Ketua
DPP, korupsi ESDM, vonis 10 tahun), Angelina Sondakh (mantan wakil
sekjen, korupsi wisma atlet, vonis 10 tahun), Anas Urbaningrum (mantan
Ketua Umum, korupsi Hambalang, vonis 14 tahun), Jero Wacik (wakil
sekjen, korupsi dana operasional menteri ESDM, vonis 4 tahun), M.
Nazarudin (mantan bendahara umum, kasus wisma atlet, vonis 7 tahun),
dan juga Amin Santoso (Komisi IX DPR, terima suap Rp.500 juta dari
swasta, vonis ditahan KPK).
 
Baca Juga: Arus Balik
 
Terkait fakta itu sebenarnya KPK juga bertaring untuk menyikat
koruptor yang ditandai dengan semakin banyaknya OTT. Artinya OTT dan
rompi oranye yang disematkan KPK kepada koruptor tidak menyurutkan
nyali calon koruptor. Buktinya, setiap tahun selalu saja ada dan
bermunculan wajah-wajah baru koruptor, tidak hanya di legislatif, tapi
juga eksekutif dan yudikatif. Hal ini menjadi ironi di tengah semangat
era reformasi yang niat awalnya adalah untuk memberantas KKN, terutama
korupsi. Artinya, perilaku korupsi di era reformasi justru semakin
sistemik dan merata dari hulu ke hilir, dari pusat ke daerah.
Runyamnya perilaku korupsi di era reformasi juga semakin akut ketika
era otda semakin ditandai dengan banyaknya pemekaran daerah.
Ironisnya, semangat pemekaran itu tidak dilandasi komitmen untuk
meningkatkan kesejahteraan tetapi justru lebih banyak adanya harapan
munculnya raja-raja kecil di daerah baru hasil pemekaran.
 
Baca Juga: Lebaran
 
Yang lebih runyam, 26 tahun era otda justru tidak semakin ditandai
peningkatan taraf kesejahteraan di daerah tapi justru semakin
banyaknya dinasti politik di daerah dan juga semakin banyaknya kepala
daerah yang terjerat kasus korupsi. Argumen mahalnya biaya demokrasi
di republik ini menjadi logis terkait niat balik modal para pejuang
untuk bisa menjadi raja-raja kecil di daerah untuk berperilaku korup
demi balik modal. Fakta yang menjadi pembenar belum maksimalnya
kesejahteraan di daerah adalah masih tingginya arus mudik dan juga
semakin banyaknya arus balik pasca lebaran. Meski pemerintah di era
reformasi juga menyalurkan dana desa dan dana kelurahan tapi faktanya
migrasi ke perkotaan dan sejumlah daerah tujuan perantauan masih
tinggi sehingga hal ini menjadi argumen dibalik kegagalan otda dan
masih minimnya dampak dana desa – kelurahan.
 
Baca Juga: Otda & Demokrasi
 
Terlepas dari semakin maraknya perilaku korupsi di era reformasi ini
dan juga semakin banyaknya nafsu para kepala daerah pemenang pilkada
serentak yang ingin cepat balik modal sehingga terjerat OTT KPK,
pastinya praktek hukum di republik ini juga semakin rentan dan riskan
dengan tekanan uang. Betapa tidak, kasus sidak di lapas membuktikan
adanya sejumlah fasilitas wah kepada para koruptor, belum lagi
pemberian remisi untuk koruptor yang terkadang tidak menjanjikan
keadilan, meski remisi adalah dibenarkan di perundangan. Selain itu,
masih tampaknya senyum para terdakwa korupsi di media jelas menyisakan
cibiran terkait keadilan dan peradilan hukum yang ada di republik ini.
Fakta ini secara tidak langsung menegaskan bahwa 24 tahun era
reformasi tidak bisa memberi kepastian terhadap anti KKN, apalagi anti
korupsi. ***
 
* Dr Edy Purwo Saputro, SE, MSi - Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat