unescoworldheritagesites.com

Kecelakaan Saat Pulang Mengajar, Guru TK di Kepanjen Terima Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan - News

Guru TK, Umi Kulsum menerima manfaat program JKK sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

 

: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Kepanjen memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada seorang Guru TK Dharma Wanita Persatuan 2 Cepokomulyo, Malang.

Guru TK bernama Umi Kulsum itu menjalani perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas tunggal, saat dalam perjalanan pulang dari sekolahnya menuju rumah.

Biaya pengobatan sampai sembuh selama 3 hari di rumah sakit, ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena Umi Kulsum sudah berstatus sebagai peserta BPJamsostek.

Baca Juga: Kolaborasi Merdeka Copper Gold dan Baznas Bantu 640.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cengkareng

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen, Zakky, salah satu manfaat yang diterima oleh peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

Perlindungannya mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja. "Bila terjadi risiko kecelakaan kerja, dia berhak mendapat perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja," ujarnya, Jumat (22/9/2023).

Bila kecelakaan itu menyebabkan kematian, ahli waris yang bersangkutan berhak atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Baca Juga: Nama Barunya Whoosh, Itulah Identitas Kereta Api Cepat Indonesia

Zakky juga menyebut, hak atas santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. Santunan itu terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan dan bantuan biaya pemakaman.

Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Baca Juga: Berkat Inovasi Sistem Pemantauan Tambang, SIG Raih Penghargaan

"BPJamsostek Malang Kepanjen selalu menganut customer centric culture. Artinya BPJamsostek berkomitmen untuk selalu mengedepankan pelayanan yang optimal kepada seluruh customer yang dalam hal ini adalah peserta dari program BPJamsostek," ujarnya.

Pelayanan itu mulai dari informasi, pendaftaran menjadi peserta hingga saat peserta menerima hak manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan customer experience terbaik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat