unescoworldheritagesites.com

Rapat Teknis untuk Tingkatkan Layanan Angkutan Perintis Wilayah 3TP - News

rapat teknis untuk meningkatkan pelayanan di wilayah 3TP

: Demi meningkatkan perkembangan wilayah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP) menjadi wilayah yang memiliki aksesibilitas untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial, dibutuhkan pengembangan layanan angkutan dan infrastruktur jalan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Rapat Kerja Teknis Bidang Angkutan Orang Tahun 2023 dengan tema Peningkatan Pelayanan Angkutan Jalan Perintis di Wilayah 3TP di Seluruh Indonesia Melalui Transformasi Digital, Kamis (19/10/2023) di Tangerang, Banten.

“Angkutan perintis menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, maka pemerintah pusat akan hadir dalam memberikan pelayanan, intinya pelayanan perintis harus tetap dilaksanakan sampai titik dimana masyarakat tidak membutuhkan lagi,” ujar Kasubdit Angkutan Orang Antarkota, Muhammad Husein Saimima.

Baca Juga: Peran Aktif GAPASDAP Diperlukan Bangun Transportasi Penyeberangan 3TP

Dia menyebutkan, pemerintah harus hadir dalam memberikan layanan perintis selama masih ada masyarakat yang menggunakan. Target yang ingin dicapai adalah tetap memberikan pelayanan dengan tidak melihat load factor dan profit oriented.

Husein juga menyampaikan, pemberian subsidi angkutan jalan perintis merupakan wujud kehadiran pemerintah terhadap konektivitas wilayah terisolir dengan memberikan pelayanan angkutan umum yang terjangkau.

Dia menuturkan layanan angkutan perintis baru bisa dihentikan jika faktor muat telah mencapai minimal 70 persen dan berdasarkan hasil analisis dan pendapatan. Selain itu layanan perintis baru bisa berubah menjadi komersil ketika sudah ada pihak swasta yang masuk dan berpartisipasi melaksanaan pelayanan angkutan.

Baca Juga: Ditjen Hubud Adakan Rakor I Angkutan Udara Perintis di Daerah 3TP

“Dalam pelaksanaannya, pemerintah perlu menetapkan pedoman perhitungan biaya operasional kendaraan atau BOK untuk menyelenggarakan angkutan penumpang perintis berbasis jalan,” ujar Ketua Tim Koordinator Angkutan Orang Dalam Trayek, Hestyanto Prabowo.

Dia mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan tersedianya layanan angkutan perintis di wilayah 3TP, memberikan jaminan tersedianya pedoman perhitungan BOK layanan angkutan penumpang perintis berbasis jalan di wilayah 3TP. Selain itu diharapkan juga dapat memberikan jaminan tersedianya layanan angkutan penumpang perintis melalui perkembangan teknologi dan informasi.

Namun, layanan angkutan jalan perintis seringkali dihadapkan dengan tantangan, seperti pengawasan yang kurang efisien, ketidakpastian rute, manajemen armada yang tidak optimal, dan kebutuhan untuk meningkatkan keamanan perjalanan.

Baca Juga: Kemenhub Tingkatkan Layanan Angkutan Udara untuk Penurunan Disparitas Harga di Daerah 3TP

Ketua Tim Kelompok Substansi Rencana Setditjen Hubdat, Joko Pitoyo, memaparkan sistem pengawasan operasional perintis untuk mendukung transformasi digital layanan angkutan perintis.

“Kami memperkenalkan Sistem Pengawasan Operasional Angkutan Jalan Perintis melalui Penggunaan Global Positioning System (GPS) yang diintegrasikan dengan Aplikasi MitraDarat. Manfaatnya adalah dapat memantau secara real-time dan rekaman historis posisi kendaraan yang mencakup lokasi tepat, arah, rute perjalanan, status kendaraan, dan pemberitahuan untuk melampaui batas kecepatan atau wilayah tertentu. Selain itu, pada aplikasi ini juga ada fitur cek laik yang dapat diakses," tutur Joko.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat