unescoworldheritagesites.com

Kemenhub Sosialisasikan Aturan Tarif Kapal Perintis dan Batas Atas Kapal PSO - News

Kemenhub sosialisasikan aturan tarif kapal perintis

:  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal (Ditjen)  Perhubungan Laut (Hubla)  menyelenggarakan kegiatan sosialisasi implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik bidang Angkutan Laut untuk penumpang kelas ekonomi. Kegiatan sosialisasi ini diadakan dengan tujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sebagai pengguna jasa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hubla, Arif Toha, mengatakan aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

"Pada tahun 2023 ini, Kemenhub melalui Ditjen Hubla telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 Pelabuhan Pangkal dengan 562 Pelabuhan Singgah yang tersebar di 183 Kabupaten/Kota pada 23 Provinsi, serta 26 trayek kapal PSO pada 8 Pelabuhan Pangkal yang tersebar di 71 Pelabuhan Singgah," ujar Arif.

Baca Juga: Kemenhub Kencangkan Kolaborasi dan Inovasi Penyelenggaraan Angkutan Kapal Perintis

Dia juga menjelaskan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. "Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis," tutur Arif

Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.

"Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO kedepannya dapat dilaksanakan dengan baik, selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing," ujar Arif.

Baca Juga: Kemenhub Tingkatkan Pelayanan Angkutan Kapal Perintis, Tol Laut dan Kapal Ternak

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi akan mulai diberlakulan pada tanggal 1 Juli 2023.

Tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis, sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Dinas Pehubungan Provinsi, para Operator Kapal Perintis dan PSO, para Direktur beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik secara hybrid.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat