unescoworldheritagesites.com

Ditjen Hubdat Sosialisasikan Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik - News

Ditjen Hubdat sosialisasikan pengelolaan dan pengembangan pelayanan publik

: Seiring dengan adanya perkembangan teknologi digital, setiap badan publik seyogyanya dapat lebih cepat dan tanggap dalam melakukan pelayanan informasi publik.

Salah satu langkah yang diambil oleh Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat)  adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang menjadi pelayan informasi dengan menggelar sosialisasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan tema "Pengelolaan Informasi Publik dan Kehumasan di Era Transformasi Digital".  Sosialisasi dilakukan pada tanggal 15 - 17 November 2023 di Yogyakarta.

“Dengan adanya transformasi digital ini, kita harus mempersiapkan untuk melakukan perubahan. Terutama dalam buat konten-konten media sosial menjelang periode Natal dan Tahun Baru 2023/2024 yang makin dekat ini,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh.

Baca Juga: Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketua DPD RI: Perbaiki Dahulu Pelayanan Bagi Jemaah

Hal ini sejalan dengan dengan Undang-Undang  No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyampaikan informasi publik sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sesuai dengan tema sosialisasi yang memfokuskan pengelolaan informasi publik di era transformasi digital, saat ini diperlukan strategi komunikasi khusus dalam mengelola media sosial instansi. Hal ini bertujuan agar pesan yang disampaikan kepada khalayak dapat tersampaikan dengan baik dan Ditjen Hubdat bisa menunjukkan kinerjanya melalui konten media sosial.

“Saya berharap kita dapat terus membangun dan memelihara komunikasi bersama-sama, serta sinergitas dalam mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," kata Amirulloh.

Baca Juga: BPSDMP Laksanakan Diklat Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Beberapa narasumber memaparkan materi yang akan meningkatkan kompetensi dari peserta sosialisasi. Adapun narasumber pertama adalah Ayom Satrio, seorang content creator yang menjelaskan materi tentang cara mudah mendapat ide dan membuat konten kekinian.

Pada acara sosialisasi tersebut, turut hadir sebagai narasumber tenaga ahli Komisi Informasi Pusat RI (KIP), Tya Tirtasari yang memaparkan materi tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam paparannya, Ia menjelaskan terdapat informasi publik yang wajib dibuka dan informasi yang tidak dapat diberikan oleh badan publik.

Dilanjutkan oleh narasumber dari Kepala Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP), Mia Ermaya yang memaparkan terkait peningkatan performa PPID melalui monitoring dan evaluasi.

Baca Juga: Terminal Tipe A Banjar Dijadikan Mal Pelayanan Publik

PPID Kementerian Perhubungan yang terdiri dari PPID Pusat, PPID Pelaksana, dan PPID Pelaksana UPT memiliki tanggung jawab memenuhi standar layanan informasi publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“Hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Untuk memenuhi hak itu, setiap Badan Publik memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan keterbukaan layanan informasi kepada publik,” ujar Mia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat