unescoworldheritagesites.com

Kerja Sama BPJamsostek-Kejati DKI Mampu Pulihkan Iuran Rp122 Miliar - News

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kerja sama Penegakan Hukum terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta,

 
: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah DKI Jakarta menggelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kerja sama Penegakan Hukum terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta, di The Sultan Hotel dan Residence Jakarta 
 
Kakanwil BPJamsostek DKI Jakarta,l Deny Yusyulian mengungkapkan, peningkatan kepatuhan pemberi kerja serta upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja, yang melanggar peraturan tidak patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan adalah cita-cita bersama yang dituju.
 
Maka dari itu, kerja sama dan sinergi dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta seyogyanya makin ditingkatkan. 
 
 
"Mengingat amanah dan tanggungjawab yang diberikan begitu besar, maka sepatutnya untuk terus dilakukan sinergitas dan penguatan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan jajarannya," ujarnya, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (24/12/2023)
 
Deny meyebut, Jaminan Sosial merupakan hak setiap warga negara, untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, ketika terjadi risiko sosial di masa kini atau di masa depan.
 
Sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 28 (H) ayat 3 UUD Tahun 1945, bahwa 'Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat'. 
 
 
"BPJamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial tersebut memiliki peran yang begitu besar, guna memastikan seluruh pekerja dapat terjamin perlindungannya," kata Deny
 
Dalam pelaksanaannya, perlindungan sosial berkaitan dengan kewajiban negara untuk melindungi tenaga kerja. 
 
Maka, imbuh Deny, pada Tahun 2021, Presiden telah menerbitkan instruksi secara tegas dalam Instruksi Presiden 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan  Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam Inpres tersebut, Jaksa Agung memiliki andil penuh dalam pelaksanaannya. 
 
 
Di sisi lain, Deny menyebut, Forum Kepatuhan Teknis yang sudah dibentuk selama ini dengan Kejaksaan Negeri di kelima wilayah DKI Jakarta bersama masing-masing
Kantor Cabang BPJamsostek sudah berjalan dengan baik.
 
Selama tahun tersebut, Pemberi Kerja/Badan Usaha yang menjadi patuh, yakni sebanyak 850 Perusahaan telah menjadi Patuh dari penyerahan 1.477 Perusahaan Tidak Patuh atau sebesar 57,55 persen 
 
Pemulihan iuran dari potensi sebanyak Rp. 384.476.370.856  dapat terpulihkan sebesar Rp.122.278.932.849 atau sebesar 31,80 persen. 
 
 
Kemudian, dilakukannya 5 Gugatan Sederhana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebanyak 3 gugatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebanyak 2 gugatan sederhana.
 
Deny menambahkan, menyongsong Tahun 2024, forum kepatuhan akan terus dilaksanakan, upaya-upaya seperti penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK), Himbauan, Pemanggilan dan Kunjungan Bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN),
 
Gugatan Sederhana terhadap Perusahaan Menunggak Iuran di bawah Rp500 Juta, Gugatan Perdata, serta pengawalan sanksi pidana jaminan sosial ketenagakerjaan," tandas Deny. 
 
 
Sementara itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Badrut Tamam mengatakan, pihaknya mengapresiasi BPJamsostek atas sinergi dan kolaborasi. Sehingga, tugas melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, serta Pemerintah Daerah, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan telah terjalin. 
 
"Ke depan kami berharap semakin kokoh, “ ucapnya. 
 
Kegiatan tersebut dihadiri  Kepala Kejaksaan Negeri di 5 Wilayah DKI Jakarta dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-wilayah DKI Jakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat