unescoworldheritagesites.com

Kejati DKI Tunjuk Empat Jaksa Teliti Kasus Ketua KPK Firli Bahuri - News

Kejati DKI Jakarta

: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk empat jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Namun, keempat jaksa peneliti itu masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik ​​krimsus Polda Metro Jaya. Empat jaksa penyidik ​​​​bersiap untuk memeriksa berkas perkara tersebut, kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Mengingatkan Semua Pihak Hormati Proses Hukum, Akan Menyidik ​​​​Polda Metro Jaya segera Jebloskan Firli Bahuri ke Tahanan

Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan setelah penyidik ​​​​melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11/2023).

Cawapres Mahfud MD yang juga Menkopolhukam menyerahkan proses hukum Firli Bahuri kepada aparat penegak hukum. Mantan Ketua MK itu enggan banyak bicara soal penetapan Ketua KPK menjadi tersangka. “Biar saja proses hukum yang dibicarakan,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD justru mengingatkan KPK harus tetap berjalan, meski Firli Bahuri tengah menjalani proses hukum.

Baca Juga: KPK Berjanji Tetap Solid Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi Kendati Firli Bahuri Berstatus Tersangka

Pada dasarnya, jumlah komisioner pada lembaga antirasuah itu masih memenuhi ketentuan dan masih sah untuk mengambil keputusan-keputusan yang berkaitan dengan masalah hukum di lembaganya. Jumlah komisioner di KPK lima orang termasuk Firli Bahuri.

"KPK harus berjalan selama komisioner lebih dari dua orang. Komisionernya lima, satu tersangka. Seumpama Firli Bahuri non aktif, itu masih ada empat dan itu sah," kata Mahfud MD.

“Tiga komisioner saja sah pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum,” tuturnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Sebut Kinerja KPK Tak Terganggu dan Tidak Merasa Malu

Mahfud MD pun tidak ingin memaparkan substansi perkara itu lebih lanjut mengingat hal tersebut masuk ke ranah hukum yang ditangani KPK. Dia meminta izin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Penetapan tersangka saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu,” kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat