unescoworldheritagesites.com

Sosialisasi P2TL PLN UID Jatim, Pemerintah Berharap Subsidi Listrik Bisa Dialihkan untuk Kegiatan Lain - News

Para pembicara dalam Sosialisasi P2TL yang digelar PLN di Surabaya

: PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) bersama Dirjen Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementrian ESDM menggelar sosialisasi Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Surabaya.

General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo berharap, sosialisasi P2TL yang menghadirkan berbagai kalangan ini bakal meningkatkan layanan kepada konsumen, dan memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi konsumen.

Sosialisasi P2TL ini juga digelar untuk menghindari penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik. "Selain di Surabaya, PLN UID Jatim juga akan menggiatkan sosialisasi di berbagai wilayah di Jawa Timur," ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasikan Manfaat Program kepada PHL Samsat Surabaya Timur

Koordinator Perlindungan Konsumen & Usaha Ketenagalistrikan Dirjen Gatrik KESDM, Ainul Wafa, berharap melalui sosialiasi ini, penyalahgunaan tenaga listrik PLN ini bisa semakin ditekan.

Berbicara di depan para camat, perwakilan dinas, hingga perwakilan institusi Polri dan TNI yang hadir dalam sosialisasi itu, dia menjelaskan bahwa susut teknis dan non teknis energi listrik akan berdampak pada subsidi yang harus disediakan pemerintah.

Angka susut teknis dan non teknis energi listrik itu sendiri sudah ditetapkan pemerintah. "Sedangkan subsidi yang disediakan pemerintah selama 2023 kemarin saja, mencapai Rp70,49 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Panglima TNI Bagikan 300 Paket Sembako Untuk Pesantren dan Masyarakat di Pamoyanan Cimahi

Pemerintah, katanya, menginginkan angka susut energi listrik itu bisa ditekan. Sehingga subsidi untuk listrik ini bisa dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih produktif.

Menurut Agus, seringkali masyarakat tidak memahami telah melakukan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik. Misalnya melakukan penggantian pembatas daya kontrak, mengubah kWh meter tidak sesuai aslinya, melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa hak dan sebagainya.

"Hal inilah yang mendasari perlunya dilakukan pemeriksaaan berkala pada sambungan tenaga listrik dari tiang PLN sampai instalasi bangunan meliputi Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) dan kWh meter serta instalasi di rumah pelanggan," ujarnya.

Baca Juga: Petugas Bandara Ditampar karena Ketahuan Sisipkan Narkoba ke Tas Penumpang

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, M Said Utomo mengamini langkah sinergi PLN dan pemerintah menggiatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat penggunaan listrik secara aman dan legal.

"Ke depannya kami berharap PLN tidak hanya memberikan sosialisasi langsung melainkan melalui media-media seperti stiker, spanduk, iklan di videotron dan lainnya. Sehingga masyakarat ini tahu dan hafal apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap instalasi listrik di rumahnya," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat