unescoworldheritagesites.com

Meet Up Perusahaan Platinum, BPJAMSOSTEK Jatim Apresiasi Perusahaan yang Telah Lindungi Pekerja - News

Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Hadi Purnomo (dua dari kanan) saat Meet Up Perusahaan Platinum

: Sebanyak 21 perusahaan platinum mitra BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa menghadiri 'Meet Up Perusahaan Platinum' dan Penyerahan Kartu Peserta Perlindungan Pekerja Rentan Bank Jatim 12.000 UMKM.

Kegiatan bertema 'Innovate, Loyalty, Growing Together To Be Stonger' ini merupakan komitmen BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa dalam membangun sinergi kolaborasi dengan perusahaan platinum untuk kesejahteraan para pekerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Hadi Purnomo yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan perusahaan yang sudah memberikan hak normatif pada seluruh karyawannya ini.

Baca Juga: Warga Pesisir Lebak Aman Pasca Gempa Magnitudo5,7 di Bayah

"Saya apresiasi sekali, karena Bapak-Ibu telah memenuhi perlindungan para pekerja. Bapak-Ibu pemberi kerja inilah yang melindungi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Hadi menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ini merupakan hak seluruh pekerja. Tetapi, lanjut dia, ada pekerja yang belum mampu melindungi diri karena keterbatasan penghasilan mereka.

Untuk itu, selain berharap pada para pimpinan perusahaan tersebut, pihaknya juga mendorong usaha-usaha di ekosistem perusahaan daftar BPJS Ketenagakerjaan, untuk ikut peduli perlindungan terhadap pekerja sekitar.

Baca Juga: Perlu Merevitalisasi Angkutan Sungai

Dalam kegiatan itu juga disosialisasikan terkait program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), di samping tentang Cek Saldo melalui JMO, Manfaat Layanan Tambahan (MLT), dan Program Perlindungan Pekerja Rentan.

Dijelaskan, program SERTAKAN adalah program kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan untuk bergotong-royong mengikutsertakan para pekerja rentan yang ada di sekitar perusahaan seperti usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), siswa magang dan training, ojek langganan, pembantu rumah tangga, dan pekerja informal lainnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-Undang 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang 24 Tahun 2011 akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas.

Baca Juga: Gempa, Dalam Tempo Dua Jam, Bayah Diguncang Lima Kali Gempa, Tak Berpotensi Tsunami

"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah Indonesia," ujarnya.

Dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dia memastikan tingkat kemiskinan akan termitigasi dan jumlahnya akan terus berkurang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat