: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama dengan tim gabungan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun terdiri dari Direktorat Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, dan PT Kereta Commuter Indonesia melaksanakan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg pada Selasa (26/3/2024).
Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka pemenuhan atas Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
Dalam kegiatan tersebut Direktur Prasarana BPTJ Zamrides menyampaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg sudah hampir terpenuhi seluruhnya, namun memang masih ada sejumlah hal minor yang masih harus dipenuhi ataupun diperbaiki.
Baca Juga: DJKA Pastikan Eskalator Peron 11 dan 12 Stasiun Manggarai Dapat Layani Penumpang
“Berdasarkan hasil pengecekan pada hari ini secara garis besar untuk pemenuhan SPM-nya sudah hampir terpenuhi terutama terkait fasilitas, serta sarana ,dan prasarana yang bersifat mayor atau utama. Untuk yang belum memenuhi seperti safety line di peron, saat ini sudah hampir selesai, kemudian fasilitas pendukung pada ruangan kesehatan, ruangan menyusui, toilet disabilitas yang belum lengkap, nantinya akan ditindaklanjuti oleh operator” ungkap Zamrides.
Standar Pelayanan Minimum atau biasa disingkat SPM adalah ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Baca Juga: Menhub Beautifikasi Stasiun Kereta Api demi Kenyamanan Pelanggan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, persyaratan stasiun yang dioperasikan harus memenuhi standar pelayanan minimum yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, kesetaraan
“Untuk fasilitas pelayanan yang masih kurang, akan segera ditindaklanjuti pemenuhan kekurangan fasilitas dimaksud. Sedangkan terhadap seluruh fasilitas kelengkapan pelayanan yang sudah ada wajib dipertahankan dan dipelihara guna peningkatan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa angkutan kereta api,” ujar Zamrides.
Stasiun Pondok Rajeg merupakan stasiun yang terletak di Pondok Rajeg, Kota Depok yang berada dalam lintas jalur KA Citayam-Nambo, wilayah DAOP 1 Jakarta, PT KAI (Persero). Stasiun tersebut dibangun pada awal tahun 1997. Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg menjadi salah satu prioritas BPTJ untuk pengembangan konektivitas untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di kawasan aglomerasi. Stasiun Pondok Rajeg diindikasikan memiliki potensi demand yang signifikan dari Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Cilodong dan diharapkan dapat mengurangi load penumpang di Stasiun Citayam, Stasiun Cibinong dan juga Stasiun Depok.***