unescoworldheritagesites.com

Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online - News

BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online (foto: doc. BRI)

Kasus judi online yang semakin marak dan meresahkan terus bertambah setiap harinya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) dengan tujuan memutus rantai judi online dari hulu ke hilir.

Dalam upaya tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) aktif membantu pemerintah dengan cara rutin melacak rekening BRI yang digunakan oleh pelaku untuk menampung uang judi online.

Baca Juga: Pangkoopsud I Marsda TNI Mohammad Nurdin: Sertijab Meningkatkan Aktualisasi Peran Organisasi

BRI secara aktif melakukan penelusuran ke berbagai situs judi online untuk mengumpulkan data.

Jika ditemukan indikasi bahwa rekening BRI digunakan untuk top up atau deposit dalam perjudian online, informasi tersebut disimpan sebagai dasar untuk memblokir rekening tersebut.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.

Baca Juga: Menparekraf Dorong Penguatan Ekonomi Digital di Kawasan Asia Tenggara

Sebagai informasi tambahan, Satgas telah mengidentifikasi 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.

Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat