unescoworldheritagesites.com

BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang dan DPMPTSP Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja - News

 BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang dan DPMPTSP Bersinergi

 
 
: BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang bersinergi bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 
 
Sinergi BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang dan DPMPTSP ditujukan guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Pada sinergi itu BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang dan DPMPTSP sepakat untuk pemberi kerja yang tidak patuh, akan memperoleh pengenaan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). 
 
 
TMP2T adalah sanksi administrasi terakhir yang dapat direkomendasikan oleh BPJamsostek kepada pemerintah daerah, berupa sanksi TMP2T, yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha atas ketidakpatuhan dan tidak mengikut sertakan tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Pulo Gebang Dewi Mulya Sari, di Jakarta, Rabu (27/3/2024)  menyampaikan, pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja, selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
 
“Proses rekomendasi sanksi TMP2T ini adalah ujung dari rangkaian proses yang cukup panjang di BPJS. Tidak langsung memberikan sanksi ini, namun pihak BPJS juga terlebih dahulu telah melakukan pembinaan, sosialisasi dan Surat Teguran," terang Dewi. 
 
 
Dewi menuturkan, secara teknis pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. 
 
“Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah untuk memberikan TMP2T kepada perusahaan/badan usaha, yang tidak patuh atas program negara berupa jaminan sosial ketenagakerjaan. Maka, seluruh pekerja di wilayah kerja Administrasi Jakarta TImur diharapkan akan memperoleh hak yang sama. Seperti pekerja lainya yaitu berupa Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkap Dewi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat