unescoworldheritagesites.com

BPJamsostek Salurkan Santunan kepada Ahli Waris Kecelakaan Kerja Senilai Rp2,4 Miliar   - News

 Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian (kanan) menyerahkan santunan secara simbolis .

 
 
: Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan stau BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian menyerahkan secara simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) kepada ahli waris keluarga almarhum M Husain Muin karyawan PT. Toyota Boshoku Indonesia yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di Jakarta, Selasa (26/3/2024). 
 
Almarhun telah menjadi peserta BPJamsostek selama 29 Tahun sejak Juni 1994 hingga Desember 2023.
Deny berharap, manfaat program yang diberikan ini dapat membantu keluarga, untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJamsostek. 
 
"Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJamsostek itu, tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja,” kata Den.
 
 
Adapun manfaat program diberikan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja PT Toyota Boshoku Indonesia, atas nama M Husain Muin sebesar Rp2.414.585.806
 
Manfaat program tersebut terdiri dari pembayaran klaim JKK  sebesar Rp1.809.792.976, JHT sebesar Rp602.687.760, serta JP sebesar Rp2.105.070.
 
Almarhum M Husain Muin dinyatakan meninggal dunia setelah sempat tidak sadarkan diri, saat menghadiri undangan Family Gathering perusahaan.
Almarhum divonis dokter mengalami serangan jantung. 
 
 
Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari  mengatakan, BPJamsostek menyampaikan turut berduka atas berpulangnya pak M Husain.
 
Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal), untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. 
 
Manfaatnya  yang besar dan iuran yang relatif murah yaitu 16.800 per bulan untuk perlindungan program  jaminan kerja dan jaminan kematian, membuat aman dan tenang apabila terjadi risiko – risiko di atas.
 
 
"Kami selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutur Dewi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat