unescoworldheritagesites.com

Gelar Koordinasi, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Berupaya Lindungi Petani Hidroponik Ngagelrejo - News

Tim BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak saat menemui petani hidronik

: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan koordinasi dengan Kelompok Tani Hidroponik di Ngagelrejo. Mereka berharap, sebanyak 179 petani hidroponik di wilayah itu, segera terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan itu sendiri digelar dalam rangka perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk segmentasi Bukan Penerima Upah (BPU).

Koordinasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan Kelompok Tani Hidroponik Ngagelrejo ini dilaksanakan pada awal bulan Juni, yang merupakan penutup untuk semester 1 tahun 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengapresiasi antusiasme para petani hidroponik untuk dapat segera terdaftar pada perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Sektor Pekerja Mandiri yaitu Petani.

"Melalui kelompok tani hidroponik ini, harapannya para petani di Ngagelrejo ini dapat terlindungi secara menyeluruh. Apalagi sampai saat ini, petani yang sudah terlindungi, persentasenya masih sangat kecil," ujar There.

Pihaknya akan terus berusaha mendorong terlaksananya program Jaminan Sosial termasuk di kalangan petani. Karena Jaminan Sosial ini merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat termasuk para petani itu sendiri.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Kampuang Nan Jauh Di Mato - Lagu Daerah Sumatera Barat

Dari 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, para petani yang termasuk kedalam sektor informal ini akan didaftarkan dalam 2 program perlindungan jaminan sosial. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

There memastikan, manfaat jaminan sosial ini sangat besar, yaitu Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja adalah apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan mendapat fasilitas pengobatan unlimited sampai dengan sembuh.

“Dan apabila meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan sarjana maksimal Rp174 juta,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat