unescoworldheritagesites.com

Perlintasan Sebidang Renggut 202 Nyawa, KAI Gelar Seminar Nasional - News

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Sandry Pasambuna,

: PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar seminar nasional bertema Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api.

Dalam kurun 3 tahun terakhir, telah terjadi 690 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Jumlah korban meninggal dunia sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan sejumlah 184 orang.

Menurut Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Sandry Pasambuna, seminar nasional ini dimaksudkan untuk menyampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang kepada stakeholders sekaligus penyegaran kembali terkait izin/peraturan perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dan bangunan lain.

Baca Juga: Sandiaga Uno Klarifikasi Konsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum Gabung PPP: Politik Praktis?

"Pertemuan ini juga berfungsi untuk membangun sinergisitas para stakeholder dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api," ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Pihaknya berharap Seminar Nasional ini, akan menghasilkan solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan, serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang.

Dia menyebut, saat ini terdapat sejumlah 3.693 perlintasan sebidang jalur kereta api yang terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga.

Baca Juga: Diketahui Seorang Pedagang Meraup Keuntungan Yang Selalu Bertambah Setiap Bulan Dengan Jumlah Yang Tetap. Jika

Perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Mulai dari Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat