unescoworldheritagesites.com

Diterima OJK: Nasabah WanaArtha Desak OJK Ingatkan Fungsi Perlindungan Konsumen - News

Foto-foto Pemegang Polis WanaArtha yang menderita sakit berat dan operasi besar hingga ada berujung maut yang sangat menantikan penyelesaian persoalan angkat sita rekening WanaArtha yang salah sasaran dilakukan oleh Kejagung. Bukti-bukti data secara faktual ditunjukkan perwakilan nasabah kepada publik dan Majelis Hakim PN Jakpus agar memberikan rasa keadilan kepada ribuan korban WanaArtha termasuk OJK yang dipertanyakan peran dan fungsinya yang belum optimal melindungi konsumen atau Penegang Polis yang membiarkan Kejagung serampangan menyita dana nasabah yang tidak terkait kasus Jiwasraya

JAKARTA: Pemegang Polis WanaArtha kecewa terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyidangkan kasus Jiwasraya.

OJK dinilai tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan, khusunya terkait perlindungan konsumen dalan hal ini Pemegang Polis asuransi. Sedangkan Majelis Hakim tak memperkenankan nasabah WanaArtha menyampaikan aspirasinya yakni pencabutan sita rekening WanaArtha yang telah menelan korban ribuan nasabah.

"Tidak sedikit nasabah WanaArtha yang tidak bisa berobat ke rumah sakit karena keadaan kritis, bahkan kemampuan ekonomi makin terbatas bagi para pensiunan hingga yang memilki usaha semakin menumpuk hutang yang mereka tanggung yang tidak bisa terbayarkan karena sangat bergantung kepada manfaat nilai polis. Semua masalah bersumber lantaran Kejaksaan Agung menyita rekening WanaArtha. Padahal, mereka sangat berharap pembayaran hak-haknya sebagai Pemegang Polis dapat segera mereka dapatkan. Sayangnya Majelis Hakim tidak memperkenankan kami menyampaikan fakta-fakta dan kondisi kekinian tersebut di depan persidangan. Termasuk perkembangan terbaru tentang pernyataan Jampidsus yang memutarbalikkan fakta dan cenderung melontarkan fitnah baik bagi nasabah maupun perusahaan yang menbuat kecemasan dan penurunan imun ribuan nasabah yang bisa berakibat kematian. Pernyataan Jampidsus dalam forum resmi kenegaraan di Raker DPR yang tidak berdasarkan fakta menimbulkan risiko politik dan hukum. Beliau harus mempertanggungjawabkan. Hal ini yang kami sampaikan ke Majelis Hakim untuk menemukan fakta," jelas Hendro memerinci.

Hendro yang ditemani nasabah dari Surabaya dan Jember meminta Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani kasus Jiwasraya untuk memerhatikan nasib ribuan nasabah WanaArtha yang asetnya dibekukan akibat korupsi Jiwasraya.

"Kami meminta Majelis Hakim yang diketuai Ibu Rosmina untuk membantu nasabah WanaArtha yang asetnya tersandera atau dibekukan karena dikaitkan dengan korupsi Jiwasraya untuk dapat mempertimbangkan putusan dengan fakta dan kebenaran yang ada di lapangan," tegasnya.

Di tempat sama nasabah WanaArtha lainnya, Hj Dewi Bastomi menegaskan dampak dari kasus Jiwasraya sungguh sangat memberatkan banyak Pemegang Polis karena tidak bisa merasakan manfaat, diantaranya tidak dapat membayar biaya rumah sakit untuk pengobatan kanker dan penyakit kronis lainnya sehingga ada beberapa nasabah akhirnya meninggal dunia karena tak sanggup membiayai perawatan kesehatannya.

Sayangnya pada sidang pembacaan replik dan duplik atas terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) dalam kasus Jiwasraya itu, Majelis Hakim tidak bisa menerima keinginan nasabah WanaArtha  di dalam persidangan.

Hendro menyesalkan Majelis Hakim tidak berkenan menerima surat, dokumen, data serta dinamika perkembangan terkini terkait penyitaan WanaArtha. 

"Saat saya meminta waktu hanya 5 menit ternyata majelis tidak bisa menerima. Itu saya sampaikan karena Pemegang Polis WanaArtha telah mengirimkan surat keberatan sita melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakpus pada September? lalu. Namun tidak mendapatkan jawaban dari surat permohonan terdahulu hingga saat sekarang," ucapnya.

Ketua Majelis Hakim, Dr Rosmina meminta pihak ketiga untuk menyampaikan keberatan dan data-data pendukung melalui PTSP PN Jakpus.

Meski begitu Hendro dan puluhan nasabah WanaArtha yang mengikuti sidang hingga sore hari tetap menghargai keputusan Majelis Hakim sesuai authority mereka.

"Disini kami ketuk nurani aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan manusiawi terhadap nasib nasabah yang tidak mengetahui adanya korupsi Jiwasraya. Tidak terlibat baik sebagai tersangka apalagi terdakwa. Nasabah WanaArtha ikut menjadi korban dan tersandera atas kasus Jiwasraya. Nasabah WanaArtha meminta keadilan dan kebenaran. Jangan jadikan kami korban oleh penguasa dzalim," ucapnya.

Bukan Sikap DPR

Pada kesempatan itu Hendro juga menyayangkan sikap pejabat negara yang justru tidak membantu mencari solusi atas penderitaan masyarakat akibat salah sita oleh Kejaksaan. Pernyataan yang dimaksud dilontarkan oleh salah satu anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra yakni Wihadi Wiyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat