unescoworldheritagesites.com

Gempur Rokok Ilegal Oleh KT&G TSPM Diapresiasi Bea Cukai Dan Pemkab Pasuruan - News

Gempur Rokok Ilegal  dikampanyekan bersamaan dengan penanaman pohon. Nampak  Presdir KT&G TSPM Pasuruan, Hong won Tack (kiri) bersama Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf (kanan)


: Gempur Rokok Ilegal makin sering dikampanyekan berbagai kalangan. Bahkan kali ini, kampanye serupa yang dikemas bersamaan dengan penanaman 5.000 bibit pohon oleh PT Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) Pasuruan, mendapat apresiasi dari jajaran Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan.

Menurut Presiden Direktur PT TSPM atau yang dikenal dengan Korea Tomorrow and Global (KT&G TSPM) Pasuruan, Hong won Tack, produsen rokok yang dikelolanya ikut tergerak untuk membasmi rokok ilegal karena merugikan produsen rokok legal lewat kampanye Gempur Rokok Ilegal. "Kami serius membantu menghilangkan peredaran rokok ilegal karena sangat merugikaan masyarakat dan juga negara," ujarnya, Sabtu (26/3/2022).

Bersamaan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal ini, produsen rokok merk Esse tersebut juga berusaha mengokohkan diri sebagai bagian dari kampanye global tentang perubahan iklim, dengan menggelar kegiatan penanaman 5.000 pohon. Ribuan tanaman yang terdiri dari pohon klengkeng, durian dan alpukat itu ditanam di 3 lokasi di Desa Sekarmojo, Cendono dan desa Dayurejo di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Kembali Menindak Peredaran Rokok Ilegal

Program CSR berupa penanaman ribuan pohon di area yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pasuruan itu diklaim sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup. "Jumlah yang kami tanam tahun ini bertambah menjadi 5.000 pohon, atau lebih banyak dibanding yang kami tanam pada 2020 lalu sebanyak 1.750 pohon," ujarnya.

Selain menanam ribuan pohon, bentuk kepedulian terhadap lingkungan yang sudah dilakukan adalah saving energi dan memisahkan material limbah antara yang bisa didaur ulang dan mana yang tidak. Pihaknya berharap, apa yang dilakukan itu bisa menjadikan kondisi lingkungan Kabupaten Pasuruan ke depan menjadi lebih baik lagi.

Sementara Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Padmoyo Tri Wikanto mengapresiasi kegiatan yang digelar KT&G TSPM ini. "Kami memang membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk produsen rokok, Polri, pemuka masyarakat dan penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Ingatkan Potensi Penurunan Debit Air SPAM Umbulan

Berkat kerja sama dengan berbagai pihak, belakangan tren peredaran rokok ilegal semakin berkurang. Bahkan selama 2021 lalu, pihaknya mengklaim telah menerima cukai mencapai 107 persen dari yang ditargetkan. Bahkan pada triwulan pertama tahun ini, Bea Cukai sudah menerima Rp3 triliun.

Dia menjelaskan bahwa setiap 2 bungkus rokok legal itu memberi kontribusi Rp25 ribu. Dana cukai yang terkumpul itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai. Tahun lalu Pasuruan bahkan menerima dana bagi hasil cukai mencapai Rp195 miliar.

Sementara, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf memastikan dana bagi hasil yang diterimanya itu, sebesar 50 persen digunakan untuk bidang kesehatan. "Waktu saya bertemu Menteri Keuangan, saya meminta agar dana bagi hasil itu bisa digunakan untuk kepentingan prioritas, dan ternyata disetujui," ujarnya.

Baca Juga: Gapero Dukung Pemerintah Berantas Peredaran Rokok Illegal

Karena itulah, tahun ini pihaknya siap memperbaiki seluruh jalanan di wilayah Kecamatan Purwosari. Wilayah ini menyetor dana cukai paling banyak, karena terdapat banyak pabrik rokok. Karena itulah jalan di wilayah ini akan diproritaskan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat