unescoworldheritagesites.com

Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran UNS 2022 - News

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho

: Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022.

Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono,  Kamis (31/8/2023).

"Sampai saat ini yang sudah diperiksa baru tujuh, karena ini masih awal, masih tahap penyelidikan. Untuk siapa-siapanya saya juga belum dikasih tahu, tapi yang terakhir ini rektor,"jelas Arfan melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Rektor UNS Diperiksa Kejaksaan Tinggi di Kejari Solo, Diduga Terkait Kasus Korupsi

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi di UNS tersebut dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi tertanggal 21 Agustus 2023 lalu. Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini masih fokus dari lingkungan UNS.

"Untuk jumlah saksi masih terus berkembang karena ini masih awal tahap penyelidikan. Masih proses, kan baru seminggu ini juga mulainya," jelasnya lagi.

Disinggung mengenai materi pemeriksaan, Arfan mengatakan masih seputar pengelolaan, peruntukan, dan penggunaan anggaran di rencana kerja UNS tahun 2022.

Baca Juga: Sebuah Dadu Enam Sisi Dilempar. Tentukan Peluang Mendapatkan Bilangan Genap

"Masih seputar  pengelolaan, peruntukan pertanggungjawaban itu," katanya.

Pemeriksaan Rektor UNS  dilakukan oleh TIm Jaksa Penyidik Kejati Jawa Tengah. Tetapi dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Menurut Arfan, ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. 

"Karena yang dilaporkan tempatnya di Solo, locus deliknya di Solo dan domisili kebanyakan di Solo. Istilahnya pinjam tempat saja di Kejari Solo untuk memudahkan," katanya lagi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat