unescoworldheritagesites.com

Kakek Hasan Slamat, Terdakwa Tindak Pidana Rudapaksa dan Pencabulan di Leihitu Divonis 10 tahun Penjara - News

Ilustrasi

: Seorang Kakek di Leihitu Ambon, Hasan Slamat divonis 10 tahun penjara.

Hasan Slamat dipenjara terkait kasus tindak pidana rudapaksa dan pencabulan anak di bawah umur.

Vonis 10 tahun ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi ATK di Kantor Wali Kota Sorong Era Lambertus Jitmau Dibuka Kembali

Hakim Senin, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014.

Terkait perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas majelis hakim.

Baca Juga: Indonesia dengan 17 Ribu Pulau Bukan Negara Kaleng-Kaleng

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara.

Yaitu  karena perbuatannya secara berlanjut telah menimbulkan rasa trauma dan malu terhadap korban dan keluarga.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Kolaborasi PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim Subholding Refinery dan BKSDA PB

JPU Kejari Ambon Liliya Heluth didampingi Ingrid Louhenapessy dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.

Perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih bocah dilakukan sebanyak tiga kali sekitar April 2023.

Ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

"Kejadian  ini diketahui keluarga dan diaporkan ke polisi," jelas jaksa. ***

Baca Juga: Viral Deforestasi tanpa Manajemen Pengawasan, Hutan Papua dan Maluku Gundul Pemerintah Harus Bertanggungjawab

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat