unescoworldheritagesites.com

KPK Jebloskan Bekas Dirut Pertamina ke Tahanan Terkait Dugaan Koarupsi Pengadaan LNG - News

bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan

: Penyidik KPK menetapkan bekas Direktur Utama Pertamina periode 2009 – 2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Bahkan wanita itu langsung dijebloskan ke dalam tahanan selama 20 hari pertama.

Kasus lama atau 2012 ini berawal saat PT Pertamina (Persero) mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 s/d 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 lantas mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nilai Beda Kasus Jiwasraya Dengan Karen Agustiawan

Diduga Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Banding Untuk Vonis Karen Agustiawan

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan Karena diduga bertentangan dengan ketentuan; Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011; Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

KPK mengatakan, perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP," demikian Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi, Karen Agustiawan Korban Rezim Politik Saat Ini

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Karen mengatakan keputusannya untuk mengadakan gas alam cair menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sudah due diligence (uji tuntas).

"Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan sudah melakukan pendalaman," kata Karen, Selasa (19/9/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat