unescoworldheritagesites.com

KPK Panggil dan Periksa Ade Puspita Kasus Dugaan TPPU eks Wali Kota Rahmat Effendi: Berpotensi Naik Sidik - News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Puspita atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)  Rahmat Effendi, terpidana gratifikasi yang telah dijebloskan penjara (AG Sofyan )

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Puspita atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)  Rahmat Effendi, terpidana gratifikasi yang telah dijebloskan penjara.

Ade Puspita adalah anak mantan Wali Kota Rahmat Effendi alias Pepen tersebut diminta hadir di Gedung Merah Putih kPK pada hari Senin (25/9/2023). 

Selain Ade Puspita, tim penyidik juga turut memanggil Rhamdan Aditya (wiraswasta) dan Henny Rossa Maramis (karyawan swasta)

Baca Juga: ETOS: Pernyataan Ade Puspita Dapat Merugikan Golkar

"Penyidikan perkara dugaan penerimaan TPPU dengan Tersangka RE (eks Wali Kota Bekasi) pada Senin (25/9/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan Senin (25/9/2023).

Dikonfirmasi terkait pemanggilannya oleh KPK, Ade Puspita mengaku pihaknya belum menerima panggilan.

Dalam pesan WhatsAppnya, dia  menyampaikan balasan chat: "Belum ada pemeriksaan. Doakan saja bang, semuanya dikembalikan kepada Allah SWT."

Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian dua mobil jenis Cherokee dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Penyerahan dilakukan perwakilan keluarga Pepen yang mengantarkan langsung dua unit mobil itu ke KPK.

Baca Juga: Ade Puspita Sari Berpeluang Maju Pada Pilwalkot Bekasi

Dua mobil itu yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY Tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.

"Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, (4/9) bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan 2 unit mobil yang sebelumnya milik Terpidana Rahmat Efendi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan,  Selasa (5/9/2023).

Ali mengatakan, nantinya dua mobil itu akan dilelang untuk memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Lelang dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias inkraht.

Baca Juga: 34 Daftar Lagu Daerah Nusantara Lengkap Dengan Asal Daerahnya

"KPK berharap, para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," tandas Ali.

Seperti diketahu KPK telah mengeksekusi Rahmat Effendi ke Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Pepen dijebloskan ke Bui lantaran kasus pidananya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkraht.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat