unescoworldheritagesites.com

Istri Gubernur Maluku akan Diperiksa Kejati bersama Unsur Lain terkait Dugaan Korupsi Bantuan Kwarda Pramuka - News

Istri Gubernur Maluku akan Diperiksa Kejati  bersama Unsur Lain Terkait Dugaan Korupsi  (Istimewa)

: Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi.

Ini terkait anggaran bantuan Pemda Provinsi Maluku kepada   Kwartir Daerah  (Kwarda) Gerakan Pramuka  Maluku tahun anggaran 2022.

Dugaan penyelewengan Anggaran tersebut senilai Rp 2,5 miliar intens didalami pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir Binjai BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kejaksaan Tinggi Maluku  mengklaim telah  memeriksa  30 orang.

30 orang yang diduga terlibat dalam penggunaaan dana hibah tersebut.

“Untuk kasus Kwarda, hingga saat ini sudah sekitar 30 orang  yang telah memberikan keterangan kepada tim Intel ,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (9/10/2023). 

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Wahyudi, tim Intelijen Kejati Maluku melakukan telaah terhadap keterangan saksi.

Baca Juga: Ini yang Benar - Ditreskrimsus Manaikkan Status Pengusutan Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Pimpinan KPK

Apakah ada  potensi tindak pidana dibalik kasus yang diduga menyeret nama Widya Pratiwi istri dari Gubernur Maluku.

“ Ibu Widya belum dimintai keterangan. Nanti  masih ditelaah," kata Wahyudi.

Kajati Maluku, Edyward Kaban sebelumnya menginstruksikan Asintel Kejati setempat.

Perintah  melakukan telaah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku.

Setelah mendapat informasi itu, Kajati langsung meneruskan kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Apa yang Dibahas Firli Bahuri Ketua KPK - mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Foto ini harus diungkap terang

Intel kemudian bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi. 

"Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu," katanya.

Hal itu guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas.

"Pemanggilan dinas terhadap  Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2022, "tegasnya.

Dirinya juga masih mengikuti perkembangan perkara menegaskan jaksa tidak takut untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Nusantara Koarmada III Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk di Pasar Mariat Sorong

Terpenting  pihak kejaksaan menemukan dua alat bukti permulaan yang kuat. 

“Kejati Maluku tak ada beban sehingga siapa pun yang  terlibat dalam dalam kasus ini ditindak," katanya.

Sebagai info. Untuk diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena salah satu anggota DPRD Maluku, Samson Atapary, membeberkan  ke publik.

Baca Juga: Pertandingan Sepak Takraw Rebut Piala Robert Joppy Kardinal 2023 Berakhir

Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polda Maluku. Tapi laporan terkait Samson Atapary dituding mencemarkan nama baik Ketua Kwarda Pramuka Maluku, yang adalah isteri Gubernur Maluku. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat