unescoworldheritagesites.com

Tersangka Dugaan Korupsi Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK - News

Karen Agustiawan

: Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, mengajukan permohonan praperadilan atau menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penahanannya oleh penyidik lembaga antirasuah.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, permohonan praperadilan itu didaftarkan lewat kuasa hukum Karen Agustiawaan pada Jumat (6/10/2023) dan ditujukan kepada KPK.

Atas permohonan ini, kata Djuyamto, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH telah menunjuk hakim tunggal yang memeriksa atau mengadilinya,Tumpanuli Marbun SH MH.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Banding Untuk Vonis Karen Agustiawan

Menurut Djuyamto, acara pemeriksaan permohonan praperadilan ini telah ditetapkan pada Senin (16/10/2023).

Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, sebelumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses investasi Pertamina. Selain Karen, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nilai Beda Kasus Jiwasraya Dengan Karen Agustiawan

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dolar Amerika Serikat (AS). Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barel per hari. Kenyataannya tidak demikian.

Menanggapi gugatan itu, KPK menyatakan siap menghadapinya. "Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," tutur Jubir KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi, Karen Agustiawan Korban Rezim Politik Saat Ini

"Sebagaimana pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, oleh karena itu silakan nanti diikuti sidangnya di Pengadilan Tipikor," ujarnya.

KPK menjebloskan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan ke rumah tahanan negara (rutan) KPK setelah sebelumnya menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.

Perbuatan tersangka Karen diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG. Karen dipersalahkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat