unescoworldheritagesites.com

Disinyalir Ada Markus Berkeliaran di Kejaksaan, Dirdik Kuntadi Mengingatkan Jangan Percaya Tipu Dayanya - News

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi

: Berderet dan susul menyusul tindak pidana korupsi ditangani Kejaksaan dengan jajarannya boleh jadi mengundang sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab mengklaim diri bisa mengurus perkara. Termasuk menyetop. Namun semua itu hanyalah bujuk rayu bahkan tipu daya.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pihaknya bergerak cepat dan mengantisipasi setiap gerakan makelar kasus (markus) yang berkeliaran di Kejaksaan.

Saat menggelar konferensi pers menyangkut  perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Senin (16/10/2023), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dan Dirdik Kuntadi menyebut BTS 4G sebagai salah satu contoh.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Incar Korporasi sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

KapuspenkumKetut Sumedana menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka/terdakwa terkait kasus tersebut.

Terdakwa yang sedang menjalani persidangan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Sedangkan yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta tersangka WP dan YUS. Sementara yang masih dalam tahap penyelidikan tersangka JS, tersangka EH, tersangka MFM, tersangka WNW, tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung RI Kembali Tetapkan 3 Tersangka baru Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G Kominfo

Direktur Penyidikan Kuntadi menyebutkan bahwa perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok.

Kasus pokok atau perkara induk ialah tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Sedangkan perkara atas nama tersangka NPWH alias EH dan tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.

Keterlibatan NPWH dan SR terbongkar setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain. Tim penyidik kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jebloskan Lagi ke Tahanan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo

Ketut Sumedana menyebutkan bahwa sampai saat ini status tersangka SR ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Tim penyidik masih akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar terhadap ersangka NPWH alias EH.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat