unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati Sultra dan Kejaksaan Agung Jebloskan ke Tahanan Wanita Markus Kasus Korupsi Rp 5,7 Triliun - News

tersangka wanita diduga markus dijebloskan ke tahanan

: Seorang  wanita yang diduga menjadi makelar kasus (markus) terkait perkara korupsi izin tambang, inisial AS alias Amel, dijebloskan ke dalam tahanan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Asisten Inteiljen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Tenggara (Sultra),  Ade Hermawan, dalam pers rilisnya yang dikeluarkan melalui Puspenkum Kejaksaan Agung, mengatakan AS alias Amel ditetapkan sebagai tersangka, setelah ditangkap dan diamankan di kawasan Senayan, Jakarta, sekitar Pukul 17.00 WIB, Kamis (17/8/2023), oleh tim Penyidik Kejati Sultra dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Penangkapan dilakukan atas pengaduan istri Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andri Adriansyah (AA), salah seorang tersangka kasus korupsi penambangan ore nikel di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Jaksa Agung Copot 3 Oknum Jaksa Terkait Tambang Nikel, Dalam Kasus Sama Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka

Dalam laporannya, Andri menyebutkan awalnya Amel menawarkan jasa untuk pengurusan perkara dugaan pidana korupsi izin tambang nikel tersebut. Menurut informasi, sang istri telah memberikan uang sebesar Rp6 miliar agar suaminya bisa bebas.

Namun tidak seperti yang dijanjikan. Uang Rp6 miliar telah diterima AS, tetapi perkara masih tetap jalan, bahkan sang suami malah ditahan.

Selanjutnya penyidik menetapkan Amel sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mantan Kajati Sultra Dicopot Diduga Terkait Korupsi Tambang

Sedangkan dalam penyidikan dugaan korupsi izin tambang tersebut, tersangka Andi Adriansyah (AA) sempat dicekal dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejati Sultra.

Tersangka AA datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra, Senin (17/7/2023) silam untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, AA langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari.

Tersangka AA juga mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya PT KKP.

Baca Juga: Peringatan Dini, Waspadai Mafia Tambang Caplok Perusahaan Pakai Modus Seolah Legal

Dengan menerbitkan dokumen tersebut, tersangka mendapatkan imbalan 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton yang berlangsung sejak awal 2021 sampai akhir tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP. Akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT LAM, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Bentuk Satgasus untuk Tertibkan Mafia Tambang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat