unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Tidak Boleh Berafiliasi dengan Partai Politik - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Menyongsong Pemilu Serentak 2024, Korps Adhyaksa diwajibkan menjaga dan menjunjung tinggi netralitas. Setiap jaksa tidak berafiliasi dengan partai politik (parpol), terlebih dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya tidak diperbolehkan memihak.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan hal itu saat memberikan pengarahan pada kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/10/2023).

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Bekasi Minta Netralitas ASN dijaga Jelang Pemilu 2024

ST Burhanuddin meminta agar penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu  segera ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Hal itu perlu guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign.

Jaksa Agung meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023, dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Selanjutnya Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran agar segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Baca Juga: Mulai Daftar ke KPU, Simak Ini Tahapan Pendaftaran Pasangan Capres - Cawapres pada Pemilu 2024

Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa pada saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo secara spesifik memerintahkan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan kinerja, memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan dan memupuk kepercayaan masyarakat kepada instansi Kejaksaan.

Baca Juga: Sukseskan Pesta Demokrasi, Kodim 1710 Mimika Ikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Demi melaksanakan perintah presiden tersebut, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran agar terus meningkatkan komunikasi publik dengan memedomani  Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja, baik melalui Media Massa maupun Media Online.

Jaksa Agung menyebutkan, terdapat dua peranan yang dapat dipisahkan yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dalam kapasitas tersebut, seluruh jajaran harus memahami tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan agar mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat