unescoworldheritagesites.com

Tok! Vonis 1 Tahun Penipuan Investasi Fiktif Yunita Hermawati: Korban Protes Keras, Putusan Hakim Tak Adil - News

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengetok vonis kepada terdakwa  penipuan unvestasi fiktif Yunita Hermawati dengan hukuman kurungan 1 Tahun. Namun puluhan iorban protes keras karena putusan Hakim dinilai tak adil (AG Sofyan )

: EI salah satu dari puluhan korban penipuan investasi fiktif gula rafinasi, tampak kecewa setelah mendengar vonis hakim yang begitu rendah dari tuntutan pidana terhadap terdakwa Yunita Hermawati, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/10/2023). 
 
Terdakwa Yunita Hermawati, perempuan kelahiran juni 1991 di Banjarnegara dalam sidang tersebut di vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang pimpin Said Husen, SH.MH, Abdul Rofik, SH (Anggota), dan Riyono, SH.MH (Anggota) dengan vonis terjun bebas dari tuntutan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun karena perbuatan penipuan atas dana yang diinvestasikan para korban.
 
"Saya tidak puas dengan putusan vonis 1 tahun Majelis Hakim PN Jakarta Timur atas kasus penipuan yang memakan puluhan korban dan miliaran rupiah. Vonis ini sangat ringan sekali dari tuntutan pidana kejahatan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Vonis palu hakim sangat tidak adil dan sama sekali tidak memerhatikan hak korban. Bahkan mengabaikan kesaksian para korban. Seharusnya langsung saja diperintahkan untuk ditahan. Jadi tegas putusan itu jika demikian" ujar EI kepada wartawan di PN Jakarta Timur.
 
 
Sejak penanganan perkara digelar pada persidangan, EI menerangkan betapa banyak gerakan manuver dan ketidaknormalan dalam proses persidangan.
 
"Saya menduga ada kekuatan skenario sengaja dibangun, terbukti bahwa jadwal awal sidang tidak transparan dan sikap aparatur penegak hukum yang tidak konsisten. Yunita Hermawati sebagai terdakwa dalam perkara ini dinilai berhasil merusak marwah penegakan hukum,” tukas EI.
 
"Saya berjuang dari awal sampai saat ini ingin mencari keadilan dari palu hakim PN Jakarta Timur. Seharusnya majelis melihat fakta hukum bahwa terdakwa Yunita Hermawati adalah benar-benar penipu. Dan perbuatannya seperti monster hidup yang telah memangsa puluhan korban dan akan menghisap kembali uang-uang korban baru dengan vonis yang sangat ringan ini, ada apa" imbuhnya.
 
 
Terdakwa Yunita Hermawati telah merugikan puluhan korban. Selain EI, kemudian para korban lain juga telah melapor kepada kepolisian dengan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
 
El menyebut korban dari kejahatan Yunita itu sangat banyak. Bisa jadi jika ditotal jumlah korban menembus ratusan investor. Sedangkan bila ditotal kerugian yang bersama-sama dengan EI keseluruhan kurang lebih Rp25 Miliar dan jumlah ini seiring banyak korban terus bertambah.
 
Ei mengaku dalam proses persidangan tersebut selalu bersuara keras dan lantang menyuarakan hak-hak investor.
 
"Dia (terdakwa) melakukan ini dengan sadar, jadi sebenarnya putusan harus dikuatkan dengan tidak ada alasan memperingan putusan pidananya. Ini sudah kelas mafia" tegasnya.
 
 
EI mengaku tertipu karena tertarik dengan investasi yang ditawarkan terdakwa Yunita Hermawati.
 
"Investasi kita tertarik, karena investasi gula rafinasi. Saya tertarik karena penjelasan dan tawaran profit sharing itu," ungkapnya.
 
Lebih lanjut EI mengatakan, dirinya tidak akan tinggal diam. Siapapun yang terlibat harus dihukum sampai tuntas.
 
"Saya juga akan melaporkan Yunita Hermawati dengan dugaan TPPU ke Polda. begitupun oknum-oknum aparatur yang mencoba bermain-main atas kepentingan pribadi mereka," pungkasnya.
 
Terdakwa Yunita Hermawati melakukan bisnis fiktif dengan kerugian total korban yanh melapor ke penyidik sekitar Rp2,5 Miliar
Terdakwa Yunita Hermawati melakukan bisnis fiktif dengan kerugian total korban yanh melapor ke penyidik sekitar Rp2,5 Miliar (AG Sofyan )
Sementara itu, Saddan Sitorus, SH,CLA pengacara yang mendampingi korban penyidik Kepolisian menambahkan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana dalam melakukan tindak pidana penipuan. Maka dari itu harusnya vonis hakim jatuh di 4 tahun. 
 
 
"Soal tentang kerugian itu sebenarnya mekanisme. Jaksa harus menyampaikan hal itu. Bahwa kerugiannya segini supaya untuk disita dan dikembalikan kepada korban. harusnya begitu," tegasnya.
 
Advokat tersebut melihat ada manuver dari terdakwa yang melibatkan oknum hakim dan jaksa sehingga vonis begitu rendah.
 
"Bahkan jadwal sidang pun tidak diberikan kepada para korban. Kita mengetahui jadwal sidang itu ketika pemeriksaan saksi-saksi Dan kita mendapatkan undangan itu bukan dari jaksa. Tapi malah dari penyidik lama. Penyidik di Polres Jakarta Timur. Kita heran padahal kita sudah bersurat," beber Saddan.
 
Terkait vonis satu tahun kepada terdakwa, pengacara muda tersebut juga merasa keheranan.
 
 
"Kenapa tuntutan jaksa itu satu setengah tahun ini saja sudah aneh. Kalau kita beranjak kepada pasal 378 KUH Pidana ancaman hukumannya adalah 4 tahun kurungan. Karena sudah ada ketentuan hukumnya harusnya Hakim PN Jakarta Timur memutuskan saja sesuai dengan undang-undang" tegasnya.
 
Saddan juga menyebut ada kurang kehati-hatian hakim memutuskan perkara pidana ini. Bahkan banyak kejanggalan dalam proses paska P21.
 
"Hakim juga tidak independen karena diduga ada konflik kepentingan. Coba kita runut keberpihakan majelis hakim. Pertama apa dasar hakim untuk membuat mengabulkan tahanan kota. Kita datang ke sini (pengadilan) untuk mendapatkan keadilan. Tugas saya kan sampai kepolisian saja. Cuma saya punya tanggung jawab membantu para korban agar mensegerakan proses peradilan ini cepat rampung," tandasnya.
 
Bisnis Fiktif 
 
Adapun kasus dugaan penipuan ini dilaporkan EI ke Kepolisian pada 2021. Kasus bergulir atau P21 pada Agustus 2021. Namun kemudian kasusnya sempat mandek.
 
 
Yunita Hermawati pada awalnya mengaku bertindak sebagai seorang pengusaha gula. Dia membujuk korban EI dan sejumlah orang lainnya untuk menanamkan uang ke usaha yang digelutinya.
 
Yunita berhasil menarik uang dari EI dan korban lainnya hingga ± Rp 25 Miliar. Dia membujuk korban dengan janji profit sharing mulai 9-15 persen dari setiap transaksi usaha gula rafinasi.
 
Yunita sempat memberikan profit sharing. Namun belakangan berhenti. EI berusaha menagih dan sayangnya Yunita Hermawati terus berkelit.
 
 
Belakangan EI menguak, bisnis Yunita Hermawati ssbebsr adalah fiktif. Merasa ditipu, EI melaporkan kasus ini ke polisi. EI diperkirakan merugi total sekitar Rp2,5 Miliar dan kerugian ini sudah disampaikan dalam keterangan saat diperiksa di penyidikan, lengkap dengan bukti-bukti.
 
Sejumlah korban yang uangnya ditarik Yunita Hermawati pun meradang. Beberapa di antara mereka ada yang melaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat