unescoworldheritagesites.com

Siapakah yang Berhak Miliki Uang Rp 250 Miliar Dikonsinasikan di PN Jakarta Utara - News

advokat senior Muara Karta

: Sekitar Rp250 miliar uang ganti rugi tanah Kampung (Kp) Sawah, Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Cibitung Cilincing (Cibici) dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Uang sebanyak itu belum pasti benar siapa pemiliknya. Tetapi tentu saja sebatas orang atau pihak-pihak yang saat ini tengah berperkara di PN Jakarta Utara.

"Awalnya ada lima pihak yang saling klaim sebagai pemilik tanah. Namun kemudian kelima pihak ini digugat Hanjah Cs di PN Jakarta Utara," tutur Humas PN Jakarta Utara, Maryono SH MH, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Belum Bayar Ganti Rugi Warga Pemilik Tanah Palang Aktifitas PT Putra Mandiri, Group PT ANJ di Sorsel

Hanjah Cs penggugat yang mengatasnamakan warga yang selama puluhan tahun menguasai fisik tanah, kata Maryono,  semakin berkurang jumlahnya. "Kalau tidak salah terakhir sisa 20an orang," kata Maryono.

Advokat senior Muara Karta, salah satu penasihat hukum warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah Kp Sawah, justru mempertanyakan legal standing Hanjah Cs. Muara Karta menilai Hanjah Cs justru menghambat penyelesaian ganti rugi tanah proyek tol Cibici.

Muara Karta juga menilai Hokiarto yang juga mengklaim sebagai pemilik tanah tidak mau bermusyawarah guna penyelesaian kasus tanah Kp Sawah. "Hokiarto tidak membuka ruang untuk membicarakan penyelesaian kasus tanah Kp Sawah," kata Muara Karta.

Baca Juga: Mafia Tanah di Kabupaten Sorong Tinggi Ny Tiurmaida Saragih Tuntut Ganti Rugi

Menurut dia, penyelesaian ganti rugi tanah Kp Sawah memerlukan dading atau perjanjian damai para pihak. Sayangnya, sebagian pihak masih bersikeras hingga uang ratusan miliar rupiah diparkir di bank oleh PN Jakarta Utara.

Menanggapi berlarut-larutnya penyelesaian uang ganti rugi yang dikonsinasikan di PN Jakarta Utara, Hanjah Cs atau Hanjah Simbolon tidak mau dituding tidak punya legal standing dalam kaitan kepemilikan tanah Kp Sawah.

Tanah lokasi gusuran jalan tol itu, katanya, sejak 30 tahun lalu telah digarap/dimukimi warga atau mereka. Kondisinya saat itu rawa dan terlantar, sampai akhirnya ada  sekitar 4.000 KK menguasai/menduduki  dengan itikad baik. Kala itu tidak pernah ada masalah atau tidak pernah ada pihak yg mengaku sebagai pemiliknya.

Baca Juga: Suku Bati SBT Minta Ganti Rugi Rp3 Miliar Karena Eksplorasi Migas di Daerahnya Tanpa Izin

Namun setelah ditetapkan di lokasi Kp Sawah RW 011 Kel Semper Timur Kec Cilincing Jakarta Utara, sehingga 300 KK terkena dampak pembangunan jalan tol, bermunculan pihak-pihak mengklaim sebagai pemilik lengkap dengan dokumen.

Uang ganti rugi tanah akhirnya dikonsinyasi di PN Jakarta Utara oleh Kementerian PUPR karena terjadi saling klaim kepemilikan antara Yuni Chandra, Megawati, Muljadi, PT Terang Bulan Jaya, PT Granito Nusa Warna dan Ali Darmadi.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Ini Pastikan Tidak Akan Bahas Ganti Rugi Polder Air Aren Jaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat