unescoworldheritagesites.com

Mafia Tanah di Kabupaten Sorong Tinggi Ny Tiurmaida Saragih Tuntut Ganti Rugi - News

  Mafia Tanah di Kabupaten Sorong Tinggi Ny Tiurmaida Saragih Tuntut Ganti Rugi  (Istimewa)


: Mafia tanah di kabupaten Sorong tinggi  ujungnya merugikan Ny. Tiurmaida Saragih ratusan miliar rupiah.

Mafia tanah itu membuat investor seperti Ny. Tiurmaida Saragih tertipu ratusan miliar rupiah.

Mafia tanah itu bermain seperti  pemilik tanah. Kemudian menjual tanahnya kepada investor.

Pihak investor setelah  membayar tanah otomatis mulai menggarap lahan.

Baca Juga: 7 Pelanggaran HAM Pada Peristiwa Kanjuruhan Diserahkan Kepada Menko Polhukam

Prosesi pelepasan tanah adat digelar secara formal. Acara formal itu diikuti Pemda setempat diwakili oleh kepala distrik.

Beberapa waktu kemudian tanah yang dibeli  Ny Tiurmaida Saragih itu disebut bukan tanah adat. Melainkan dinyatakan sebagai  lahan atau tanah transmigrasi.

Pernyataan itu benar-benar bertolak belakang dengan kenyataan  di lapangan.

Pasalnya lahan yang  disebut tanah transmigrasi itu kini sebagian besar sudah diperjualbelikan kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Sosok Pria Inisial R di Video Syur dengan Wanita Cantik Benar Terjawab

Termasuk Pemda Sorong juga telah membeli sebagian besar lahan di lokasi itu. Untuk membangun  rumah tempat tinggal  bagi masyarakat setempat.

"Melihat situasi seperti itu saya berkesimpulan  bahwa saya sudah masuk dalam jebakan mafia tanah di kabupaten Sorong," kata Ny. Tiurmaida Saragih.

Karena itu saya akan tuntut ganti rugi ke Pemerintah. Dalam hal ini Pemda Kabupaten Sorong dan Presiden.

Pasalnya akibat kebijakan  Pemerintah yang tidak jelas terkait tanah di kabupaten Sorong. "Berakibat saya dirugikan ratusan miliar," kata Tiurmaida.

Kepala BPN Sorong, Subur ketika dihibungi   beberapa waktu lalu.

Ia ( Subur) membenarkan bahwa   lahan tranamigrasi di kabupaten Sorong  banyak yang sudah  dipindahtangankan oleh pemiliknya.

Rumit

Persoalan  lahan  transmigrasi  di kabupaten Sorong banyak dikuasai  oleh  person-person  di daerah ini.

Baca Juga: Menko Polhukam: 98 Persen Masyarakat Indonesia Tak Ribut Terkait Migrasi TV Analog ke TV Digital

Alasannya  tanah  terlantar berdasarkan PP RI Nomor  11 tahun 2010, tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar kini bermasalah.

Bahkan, ujung-ujungnya,  lahirlah kampung-kampung   fiktif di atas lahan transmigrasi  ini ,  membuat masyarakat mempertanyakan  hal  itu.

Persoalan ini diperparah lagi ketika  pengurusan  pengesahaan  lahan / tanah  di Distrik (Camat) Mariat, hanya  berpihak pada  pemilik-pemilik tertentu. Sedangkan, sebagian pemilik  tidak diakomodir  (ditolak) kepala distrik dengan alasan tanah  bersertifikat   milik transmigrasi.

Ambil contoh, lokasi tanah milik Tiurmaida Saragih. S.IP, dengan luas 209  hektare (ha) yang dibeli dari  keluarga besar  Kokmala Klaru dan  keluarga besar Maklaluk.

Lokasi tanah tersebut terletak di Jalan Bandara  Saigun SP II Kelurahan Klaru, Distrik Mariat, kabupaten  Sorong.

Tanah Tiurmaida Saragih tersebut sudah disahkan oleh  Ketua Dewan Adat Suku Moi kabupaten Sorong, Matius Osok. Dan juga  mendapat pengesahan dari Ketua Lembaga Masyarakat  Adat (LMA) Kabupaten Sorong, Kornelis Usuly.

Baca Juga: Fitri: Nikita Mirzani Dilarikan Ke Rumah Sakit

Kelengkapan  administrasi seperti tersebut  seharusnya mendapat respon (registrasi) kepala distrik, guna mendapat  pengesahan pemetaan lahan  oleh  Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Sorong.

Prosedur ini  terhenti  di meja Kepala Distrik Mariat. “ Saya tak bisa menandatanganinya karena  tanah milik Tiurmaida yang diperuntukkan bagi  rencana pembangunan kampung  baru, itu berada di atas lahan bersertifikat  milik transmigrasi,”kata Kepala Distrik Darodji.

Di sisi lain, pada saat pencanangan kampung baru di atas lahan Tiurmaida Saragih itu dihadiri oleh  Kepala Distrik Mariat ( Amat  Darodji).

Saat peresmian itu, dihadiri oleh Amat Darodji, mewakili Pemerintah Kabupaten Sorong  juga   masyarakat  dan   semua stakeholder berkepentingan di daerah itu.

Baca Juga: Kapendam XVII Cenderawasih Benarkan Anggota TNI Dibunuh OPM di Yehukimo Papua.

“Ah waktu peresmian  tersebut  Pak  (Ka. Distrik Amat Darodji), tak menegur atau menyuruh stop pembukaan lahan di atas tanah  milik Tiurmaida tersebut,”kata Markus, salah satu  karyawan kepada .

Sikap Ka.Distrik Mariat, Amat Darodji,  seperti  menyetujui pembukaan lahan tersebut, lanjut Markus, membuat manajemen Tiurmaida menganggap tak ada masalah pada lahan tersebut.

" Karena itu saya minta ganti rugi.  Pasalnya akibat kebijakan pemerintah yang keliru itu membuat saya  merugi ratusan miliar,"
kata Ny. Tiurmaida Saragih. ***

Sumber: 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat