: Mafia tanah di kabupaten Sorong tinggi ujungnya merugikan Ny. Tiurmaida Saragih ratusan miliar rupiah.
Mafia tanah itu membuat investor seperti Ny. Tiurmaida Saragih tertipu ratusan miliar rupiah.
Mafia tanah itu bermain seperti pemilik tanah. Kemudian menjual tanahnya kepada investor.
Pihak investor setelah membayar tanah otomatis mulai menggarap lahan.
Baca Juga: 7 Pelanggaran HAM Pada Peristiwa Kanjuruhan Diserahkan Kepada Menko Polhukam
Prosesi pelepasan tanah adat digelar secara formal. Acara formal itu diikuti Pemda setempat diwakili oleh kepala distrik.
Beberapa waktu kemudian tanah yang dibeli Ny Tiurmaida Saragih itu disebut bukan tanah adat. Melainkan dinyatakan sebagai lahan atau tanah transmigrasi.
Pernyataan itu benar-benar bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
Pasalnya lahan yang disebut tanah transmigrasi itu kini sebagian besar sudah diperjualbelikan kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Sosok Pria Inisial R di Video Syur dengan Wanita Cantik Benar Terjawab
Termasuk Pemda Sorong juga telah membeli sebagian besar lahan di lokasi itu. Untuk membangun rumah tempat tinggal bagi masyarakat setempat.
"Melihat situasi seperti itu saya berkesimpulan bahwa saya sudah masuk dalam jebakan mafia tanah di kabupaten Sorong," kata Ny. Tiurmaida Saragih.
Karena itu saya akan tuntut ganti rugi ke Pemerintah. Dalam hal ini Pemda Kabupaten Sorong dan Presiden.
Pasalnya akibat kebijakan Pemerintah yang tidak jelas terkait tanah di kabupaten Sorong. "Berakibat saya dirugikan ratusan miliar," kata Tiurmaida.
Kepala BPN Sorong, Subur ketika dihibungi beberapa waktu lalu.
Ia ( Subur) membenarkan bahwa lahan tranamigrasi di kabupaten Sorong banyak yang sudah dipindahtangankan oleh pemiliknya.
Rumit
Persoalan lahan transmigrasi di kabupaten Sorong banyak dikuasai oleh person-person di daerah ini.
Baca Juga: Menko Polhukam: 98 Persen Masyarakat Indonesia Tak Ribut Terkait Migrasi TV Analog ke TV Digital
Alasannya tanah terlantar berdasarkan PP RI Nomor 11 tahun 2010, tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar kini bermasalah.
Bahkan, ujung-ujungnya, lahirlah kampung-kampung fiktif di atas lahan transmigrasi ini , membuat masyarakat mempertanyakan hal itu.
Persoalan ini diperparah lagi ketika pengurusan pengesahaan lahan / tanah di Distrik (Camat) Mariat, hanya berpihak pada pemilik-pemilik tertentu. Sedangkan, sebagian pemilik tidak diakomodir (ditolak) kepala distrik dengan alasan tanah bersertifikat milik transmigrasi.
Ambil contoh, lokasi tanah milik Tiurmaida Saragih. S.IP, dengan luas 209 hektare (ha) yang dibeli dari keluarga besar Kokmala Klaru dan keluarga besar Maklaluk.
Lokasi tanah tersebut terletak di Jalan Bandara Saigun SP II Kelurahan Klaru, Distrik Mariat, kabupaten Sorong.
Tanah Tiurmaida Saragih tersebut sudah disahkan oleh Ketua Dewan Adat Suku Moi kabupaten Sorong, Matius Osok. Dan juga mendapat pengesahan dari Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong, Kornelis Usuly.
Baca Juga: Fitri: Nikita Mirzani Dilarikan Ke Rumah Sakit
Kelengkapan administrasi seperti tersebut seharusnya mendapat respon (registrasi) kepala distrik, guna mendapat pengesahan pemetaan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Sorong.
Prosedur ini terhenti di meja Kepala Distrik Mariat. “ Saya tak bisa menandatanganinya karena tanah milik Tiurmaida yang diperuntukkan bagi rencana pembangunan kampung baru, itu berada di atas lahan bersertifikat milik transmigrasi,”kata Kepala Distrik Darodji.
Di sisi lain, pada saat pencanangan kampung baru di atas lahan Tiurmaida Saragih itu dihadiri oleh Kepala Distrik Mariat ( Amat Darodji).
Saat peresmian itu, dihadiri oleh Amat Darodji, mewakili Pemerintah Kabupaten Sorong juga masyarakat dan semua stakeholder berkepentingan di daerah itu.
Baca Juga: Kapendam XVII Cenderawasih Benarkan Anggota TNI Dibunuh OPM di Yehukimo Papua.
“Ah waktu peresmian tersebut Pak (Ka. Distrik Amat Darodji), tak menegur atau menyuruh stop pembukaan lahan di atas tanah milik Tiurmaida tersebut,”kata Markus, salah satu karyawan kepada .
Sikap Ka.Distrik Mariat, Amat Darodji, seperti menyetujui pembukaan lahan tersebut, lanjut Markus, membuat manajemen Tiurmaida menganggap tak ada masalah pada lahan tersebut.
" Karena itu saya minta ganti rugi. Pasalnya akibat kebijakan pemerintah yang keliru itu membuat saya merugi ratusan miliar,"
kata Ny. Tiurmaida Saragih. ***
Sumber: