unescoworldheritagesites.com

Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut, Dirut PT AFI Farma Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Rp1M - News

Kuasa Hukum terdakwa Yunus Adhi Prabowo ( tengah) mengapresiasi  keputusan hakim  atas  kasus ini





: Persidangan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian lima orang anak telah memasuki babak akhir yakni dengan dibacakannya amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho , Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Seperti diketahui Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa I), dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (Terdakwa II), Aynarwati Suwito (Terdakwa III) dan Istikhomah (Terdakwa IV) dituntut masing-masing 7 tahun penjara,  dan menjatuhkan pula pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp1 miliar subsidair  enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam agenda putusan menurut pertimbangan Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan namun dalam putusan tersebut vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Arief Prasetya Harahap, Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito  dan Istikhomah  masing-masing para terdakwa di vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1miliar subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Sidang bacaan Pledoi Kasus Gagal Ginjal Akut Para Terdakwa Ajukan Pembelaan, Advokat: Seharusnya Mereka Bebas


Menurut Yunus Adhi Prabowo, Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia  selaku ketua tim kuasa hukum dari para terdakwa. "Benar putusan pidana 2 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  yaitu pidana 9 dan 7 tahun.

"Kami dari tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim, namun kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," kata Yunus.

Lebih lanjut Yunus mengatakan para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, 133 Meninggal Dunia, Menko PMK Minta Puskesmas di Desa Sisir Kasus 


"Apakah akan banding atau tidak, karena itu keputusan itu dikembalikan kepada klien lagi, yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," ucap Yunus.

Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI Noffendri Roestam, Ketua IAI PD Jatim Ketua Adi Wibisono  PC IAI  Kota Kediri Fidi Setywan dan beberapa Jajaran Pengurus IAI juga hadir memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito  dan Istikhomah selaku anggota IAI.***

Baca Juga: 71 Kasus Gagal Ginjal Akut, Pj Gubernur: Faskes DKI Siap Layani Pelatihan Standarisasi Labkesda

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat