: Persidangan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian lima orang anak telah memasuki babak akhir yakni dengan dibacakannya amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho , Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Seperti diketahui Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa I), dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (Terdakwa II), Aynarwati Suwito (Terdakwa III) dan Istikhomah (Terdakwa IV) dituntut masing-masing 7 tahun penjara, dan menjatuhkan pula pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam agenda putusan menurut pertimbangan Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan namun dalam putusan tersebut vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Arief Prasetya Harahap, Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah masing-masing para terdakwa di vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut Yunus Adhi Prabowo, Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia selaku ketua tim kuasa hukum dari para terdakwa. "Benar putusan pidana 2 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana 9 dan 7 tahun.
"Kami dari tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim, namun kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," kata Yunus.
Lebih lanjut Yunus mengatakan para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, 133 Meninggal Dunia, Menko PMK Minta Puskesmas di Desa Sisir Kasus
"Apakah akan banding atau tidak, karena itu keputusan itu dikembalikan kepada klien lagi, yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," ucap Yunus.
Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI Noffendri Roestam, Ketua IAI PD Jatim Ketua Adi Wibisono PC IAI Kota Kediri Fidi Setywan dan beberapa Jajaran Pengurus IAI juga hadir memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah selaku anggota IAI.***
Baca Juga: 71 Kasus Gagal Ginjal Akut, Pj Gubernur: Faskes DKI Siap Layani Pelatihan Standarisasi Labkesda