unescoworldheritagesites.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Karen Agustiawan - News

tersangka Karen Agustiawan

: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun SH MH, menolak permohonan atau gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Karen Agustiawan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11/2023).

Permohonan atau gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Karen pada tanggal 6 Oktober lalu dengan Nomor Perkara 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel tidak dapat diterima.

“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis siang (2/11/2023).

Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq

Tumpanuli Marbun menyebutkan alasan mengapa ditolak praperadilan yang diajukan bekas Dirut PT Pertamina. Disebutkan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG, telah terjadi kerugian keuangan negara.

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat atau menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tuturnya.

Baca Juga: Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur

Dalam proses sidang praperadilan tersebut, KPK telah menghadirkan 121 bukti, termasuk bukti elektronik.

Selanjutnya kasus yang menjerat Karen bakal berlanjut sesuai prosedur hukum sampai digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat