unescoworldheritagesites.com

Putusan MKMK, Begini Komentar Gibran - News

Bacawapres yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Endang Kusumastuti)

: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK. 

Anwar Usman yang juga paman dari bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku pedoman hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Ditemui usai memghadiri paripurna di DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore, Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar banyak terkait putusan MKMK itu.

Baca Juga: Tergerusnya Elektabilitas Prabowo dan Gibran, Bukti Rakyat Kecewa dan Dampak Terhadap Demokrasi

"Saya ngikut saja, nggih," katanya.

Jawaban yang sama juga dikatakan Gibran saat ditanya putusan MKMK  yang  memutuskan sembilan hakim melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi teguran lisan. 

"Ya sudah saya ngikut saja," jawabnya singkat.

Disinggung apakah putusan MKMK tersebut merugikan dirinya yang maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran  juga tidak mau berkomentar.

Baca Juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Muluskan Jalan Gibran, Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

"Terima kasih, saya ngikut saja putusannya," katanya lagi.

Sebelummya MKMK memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik
dan perilaku pedoman hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Ketua MKMK,, Jimly Asshiddiqie mengemukakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MKsoal syarat minimal usia capres-cawapres. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat